Wali Kota Saparudin: Hukum Rel Kereta Pemerintahan, Pangkalpinang Raih Predikat AA

PANGKALPINANG,LINESNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 yang disampaikan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Pemkot Pangkalpinang berhasil meraih predikat AA.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, dan Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna, dalam pertemuan evaluasi dan apresiasi yang digelar, Selasa (3/6/2026).

Dalam sambutannya, Prof Saparudin mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum atas capaian tersebut, namun menegaskan bahwa predikat ini bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan pemicu perbaikan berkelanjutan.

“Kami ucapkan terima kasih atas penilaian Indeks Reformasi Hukum dengan nilai AA. Ini bukan akhir, tapi momentum untuk menyempurnakan kinerja. Filosofi kami sederhana: hukum itu ibarat rel kereta api. Agar roda pemerintahan berjalan lancar, selamat, dan tidak tergelincir, maka harus berjalan di atas rel yang kokoh, yaitu hukum dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Prof Saparudin.

Ia menegaskan, sebagai birokrat, segala tindakan harus berada dalam koridor aturan. “Jika aturan sudah ada, kami ikuti. Jika belum ada, kami inisiatif membuatnya agar ada landasan hukum yang jelas,” tambahnya.

Wali Kota juga mengapresiasi arahan dan bimbingan teknis yang terus diberikan Kanwil Kemenkumham Babel. Baik melalui surat resmi, kunjungan kerja, maupun komunikasi cepat lewat pesan singkat, hal itu dinilai sangat membantu mempercepat pelayanan publik sesuai harapan masyarakat.

“Masyarakat sekarang maunya cepat, jawabannya instan. Kami sering bertanya, baik secara resmi maupun lewat WA, agar pelayanan tetap jalan dan tepat aturan. Kami sangat bergantung pada ilmu dan arahan dari Kanwil,” ujarnya.

Prestasi luar biasa juga dicatat dalam penilaian Sistem Pemantauan Pemenuhan Komitmen dan Kepatuhan (MCP) KPK Tahun 2025. Pangkalpinang mencatatkan lonjakan drastis, dari posisi kedua terendah pada tahun 2024, kini melesat menjadi Kota/Kabupaten dengan nilai MCP terbaik se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Meski sudah memimpin peringkat, Prof Saparudin mengakui masih ada satu pekerjaan rumah besar yang menjadi catatan merah, yaitu masalah penataan dan pengelolaan aset daerah.

“Terus terang, kami masih banyak menghadapi persoalan penataan aset. Alhamdulillah jadi terbaik di provinsi, tapi catatan merahnya ada di situ. Padahal, hasil monitoring tim KPK menyampaikan: ‘Pak, kalau soal aset ini sudah beres, maka Pangkalpinang ini terbaik mutlak’,” jelasnya.

Oleh karena itu, saat ini seluruh energi dan fokus pemerintah kota diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan aset tersebut secepatnya agar tata kelola pemerintahan menjadi sempurna tanpa catatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Johan Manurung, memberikan apresiasi tinggi atas keberadaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di tingkat kelurahan yang telah diresmikan Wali Kota. Dari 42 unit pos yang tersebar, seluruhnya bergerak aktif menjadi garda terdepan pelayanan hukum masyarakat.

Data kinerja menunjukkan sejak beroperasi, Pos Bangkum telah menangani beragam permasalahan:

– Perkara perdata: 88 kasus
– Permasalahan kependudukan: 42 kasus
– Permasalahan pertanahan: 75 kasus (paling banyak)
– Kasus kepatuhan masyarakat: 40 kasus
– Masalah pemberitaan/informasi: 27 kasus

Fungsi utama yang paling banyak dimanfaatkan adalah konsultasi hukum, diikuti layanan perdamaian di luar pengadilan, bantuan hukum, advokasi, dan rujukan.

“Kami berharap perkara di tingkat kelurahan tidak ada yang naik ke atas. Di sini ada mitra Bhabinkamtibmas dan Babinsa, masalah diselesaikan secara musyawarah agar warga tidak perlu ke pengadilan,” ujar Johan.

Selain Pos Bangkum, fasilitas Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (PBH) juga berjalan baik, menyediakan pengacara gratis bagi warga tidak mampu. Data menunjukkan layanan ini paling banyak digunakan oleh warga yang sedang menjalani proses hukum atau berada di tahanan, membuktikan negara hadir menjamin hak hukum seluruh warga Pangkalpinang yang berjumlah hampir 29.000 kepala keluarga ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *