Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, Kanwil Kemenag Babel Ajak Pelaku UMKM Bersiap Dini

PANGKALPINANG, LINESNEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk, termasuk yang dihasilkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai 17 Oktober 2026. Hal ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kini memasuki tahap penerapan penting.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar acara seremonial kick off sosialisasi wajib halal di Pangkalpinang. Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Babel, H. Pril Marori, menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan digencarkan dan disebarluaskan hingga ke seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

“Kewajiban ini bukan sekadar aturan, melainkan pemenuhan hak dasar bagi masyarakat muslim dalam menjalankan ajaran agamanya. Di sisi lain, bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas produk, menumbuhkan kepercayaan konsumen, serta mengangkat daya saing usaha, baik di tingkat nasional maupun global,” tegas H. Pril dalam sambutannya, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar serentak di 1.621 titik lokasi di seluruh Indonesia sebagai langkah persiapan menyongsong pemberlakuan aturan tersebut. Menurutnya, Bangka Belitung memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekosistem produk hialal, mulai dari sektor kuliner, perikanan, pertanian, industri kreatif, hingga pariwisata.

“Provinsi kita memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah. Ini adalah peluang emas untuk membangun ekonomi daerah yang berdaya saing, bernilai tambah, dan berkelanjutan berlandaskan prinsip kehalalan,” tambahnya.

Plt. Kepala Kanwil Kemenag Babel menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat. Kolaborasi ini ditujukan agar informasi dan layanan pengurusan sertifikasi halal dapat dijangkau dengan mudah, terutama oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Ia pun mengimbau agar para pelaku usaha tidak menunda-nunda proses pengurusan sertifikasi hingga mendekati batas waktu, atau yang sering disebut “menunggu di menit-menit akhir”.

“Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan dan mengurus sertifikasi halal produknya. Jangan menunggu sampai waktu habis. Semakin awal dipersiapkan, semakin besar peluang usahanya berkembang dan dipercaya masyarakat luas, bahkan bisa menembus pasar internasional,” pesannya.

Menurutnya, upaya ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya. Hal ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam membangun ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung secara menyeluruh.

“Kita jadikan ini sebagai langkah nyata. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi menyukseskan acara ini, semoga apa yang kita upayakan membawa manfaat besar bagi daerah kita,” pungkasnya.yayuk/LN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *