PANGKALPINANG , LINESNEWS – Personil Team Hiu Macan Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung yang dipimpin oleh AKP M. P. RACHMAWAN, S.I.K, M. H, M.A.P CPHR selaku PS. Kasi Sidik Subdit Gakkum, melakukan penindakan kasus illegal mining terhadap 9 orang tersangka Pada Rabu 08 November 2023, di perairan air Ati , Kecamatan Merawang , kab. Bangka . Provinsi Bangka Belitung.
Dalam melakukan penindakan ini Personil menemukan adanya 2 unit Ponton Ti Apung sedang melakukan aktifitas penambangan Pasir Timah dan juga ditemukanya pasir yang di duga mengandung biji timah pada sakkan Ponton TI Apung tersebut , serta peralatan menambang. Secara langsung personil juga mengamankan para pekerja 2 unit ponton tersebut yang dimana Ponton 1 terdiri dari 6 (orang ) dan Ponton 2 terdiri dari 3 (orang) pekerja.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP. Indra Feri Dalimunthe, S.H, S.I.K, M.H seizin Dirpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung membenarkan telah diamankan 9 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 unit ponton TI apung serta pasir yang diduga mengadung biji timah, dari gelar perkara dan penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah pelaku melakukan tindak pidana ilegal mining melanggar pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.