PANGKALPINANG,LINESNEWS — Tim penasihat hukum dari terdakwa Alwin Albar akan mengajukan duplik atas replik dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/11/24).
Rencana pengajuan duplik atas replik tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Tengah Wayan Indra Lesmana membaca replik di muka sidang tadi.
Hal yang dikatakan Kurniawansyah selalu kuasa humum ketika ditemui usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari JPU atas pleidoi maupun nota pembelaan terdakwa Alwin Albar maupun tim penasihat hukum.
“Saya, kami dari tim penasihat hukum terdakwa akan menanggapi terkait tanggapan dari JPU terhadap pleidoi yang kami ajukan pada hari senin,” ujar Kurniawansyah selaku kuasa hukum Aliwin Albar
Menurut saya, ada dua subtansi point penting yang diterangkan oleh JPU membuat tim penasihat hukum keberatan dan akan mengajukan duplik pada sidang Senin mendatang.
“Pertama kali itu serah terima tidak sah karena diserah terimakan oleh Edwin Suheri, seharusnya Ali Syamsuri padahal secara jabatan sudah di SK (Surat Keputusan) bahwa yang menjabat adalah pada saat serah terima adalah Edwin Suheri kepala UPLB,” tegasnya.
“Kedua terkait masalah perintah dari terdakwa dalam hal ini klien kami pak Alwin Albar, memerintahkan untuk tidak mencari CSD pada saudara Ichwan Azwardi, itu tidak benar adanya karena itu hanya dikaitkan dengan satu keterangan saksi. Sedangkan, petunjuk yang mengarah pada keterangan saudara Ichwan Azwardi yang memerintahkan adalah klien kami dalam hal ini Alwin tidak bisa dikuatkan dengan bukti-bukti lain,”katanya
Oleh karna itu, tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar akan merunut kembali atas tanggapan dari JPU terhadap pleidoi yang diajukan terdakwa maupun tim penasihat hukum.
“Kita akan menanggapi Senin nanti secara tertulis terkait tanggapan JPU terhadap pleidoi kami ajukan kemarin,”tutupnya.LN