PANGKALPINANG,LINESNEWS – Tim Hiu Macan Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan empat orang penambang timah ilegal Ponton, yang beraktivitas di Sungai Ampui, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Jum’at 3/11/23.
Selain mengamankan empat orang pelaku penambangan ilegal ini, dari mereka juga, Tim Hiu Macan mengamankan barang bukti dua karung pasir timah bersih.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel, AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengatakan, para pelaku ini diamankan ketika sedang melakukan penambangan di Sungai Ampui.
“Dari empat orang ini kita juga mengamankan barang bukti dua karung pasir timah, satu dan satu unit Ponton Ti Apung diamankan dari tersangka SG, kemudian dari tersangka AF diamankan juga barang bukti yang sama, ya itu, satu karung Pasir Timah serta 1 Unit Ponton TI apung,” ujarnya
Lanjutnya, dari hasil gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah, para pelaku ini melakukan penambangan timah Ilegal.
“Karena penambangan secara ilegal, dan melanggar pasal 158 UU nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara,” ucapnya.
Masih kata Indra Feri, Kota Pangkalpinang adalah kawasan Zero tambang, dan akan melakukan penindakan terhadap pihak yang berani melakukan pertambangan timah di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Yang melakukan penambangan akan kami tindak tegas, karena Pangkalpinang tidak ada kawasan tambang, dan pemilik Ponton yang mengambang di Sungai Ampui, agar segera menyerahkan diri karena pasti akan tertangkap,” pungkasnya.