SUNGAILIAT, LINESNEWS.CO.ID – Pihak keluarga M (43), perempuan penyandang disabilitas mental yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengaku merasa miris dengan langkah hukum yang diambil tersangka JL.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka, JL dikabarkan mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya.
N, perwakilan keluarga korban, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka yang telah bekerja secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Namun, rasa syukur tersebut terusik oleh informasi mengenai upaya perlawanan hukum dari pihak tersangka.
“Dimana letak hati nuraninya? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang malah mempraperadilankan polisi. Kami sangat sedih dan terpukul,” ujar N kepada awak media, Kamis (09/04/2026).
Pihak keluarga berharap proses hukum tetap berjalan tegak demi keadilan bagi korban yang saat ini mengalami trauma mendalam.
“Keluarga hanya ingin pertanggungjawaban pelaku atas apa yang telah dilakukan kepada korban,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada Minggu (11/01/2026), saat M yang dalam kondisi mental tidak stabil meninggalkan kediamannya. Korban sempat dinyatakan hilang selama 29 jam, memicu pencarian besar-besaran oleh pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka JL yang merupakan tetangga korban diduga membawa M ke sebuah kawasan pantai setelah membujuknya dengan sepotong roti. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan pelecehan fisik.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka fisik di beberapa bagian tubuhnya. Selain beban psikologis, keluarga juga harus menanggung rasa malu di lingkungan tetangga,” tutur N.
Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini resmi terdaftar pada 18 Januari 2026. Meski tersangka sempat berada di luar sel pasca-laporan dibuat, penyidik Polres Bangka bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya melakukan penahanan.
Kini, fokus kasus beralih pada proses praperadilan yang diajukan tersangka. Meski demikian, keluarga meyakini bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik Unit PPA Polres Bangka sudah kuat untuk menyeret tersangka ke meja hijau.
Menanggapi hal tersebut, Polres Bangka menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan telah melalui prosedur yang sah dan didasari alat bukti yang kuat.
Kanit PPA Polres Bangka, Ipda Heriadi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap JL telah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional. Tidak ada kepentingan pribadi atau tekanan dari pihak manapun. Penanganan perkara ini murni berdasarkan fakta hukum,” ujar Heriadi saat dikonfirmasi, Kamis (09/04/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan implementasi dari prinsip equality before the law atau kesamaan di mata hukum.
Menurutnya, praperadilan adalah hak tersangka, namun penyidik siap mempertanggungjawabkan kinerjanya yang telah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan yang sah.3doy/Tim








