PANGKALPINANG, LINESNEWS – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kembali menerima pengembalian uang negara dalam kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar, saat menggelar press release di kantor Kejari, Senin (16/10/2023).
Kali ini datang dari terpidana kasus korupsi atas nama Sapriadi, dalam perkara pemeliharaan rutin jalan bidang bina marga Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2018 sebesar Rp909.683.600,00
Sebelumnya pada 29 Agustus 2022, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Terpidana Sapriadi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.863.600.00, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
“Pada tanggal 16 Agustus lalu, terpidana telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta dan mengangsur kewajiban uang pengganti sebesar Rp121.180.000,00 juta, terpidana ini telah membayar uang pengganti Rp1.030.863.600.00 dan membayar denda Rp100.000.000,00,” pungkas Syaiful Bahri Siregar di depan awak media.