Tambang Timah Ilegal di Komplek Pemkab Bateng, Acing dan Fran Ditahan Polisi

LINESNEWS, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penambangan timah ilegal di wilayah Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di area IUP PT Timah. Kedua tersangka tersebut berinisial AC (Acing) dan FR (Fran).

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah. Keduanya kini langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Benda, Bangka Tengah, pada 21 Januari 2026 lalu.

“Setelah kami lakukan penyelidikan awal, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan, dan malam ini kami menetapkan dua tersangka tambahan,” ujar Jum’at (30/1/26) dini hari usia pemeriksaan.

Ia mengungkapkan, Fran berperan sebagai koordinator lapangan, sementara Acing merupakan pemilik tambang ilegal tersebut.

“Saudara FR ini sebagai korlap atau koordinator lapangan, dan saudara AC sebagai pemilik tambang. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.

Dengan penambahan dua tersangka tersebut, lanjut AKBP Bratasena, total tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal ini berjumlah enam orang. Saat penindakan dilakukan di lokasi kejadian, enam orang berada di tempat, namun dua di antaranya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Terkait dua orang lainnya yang melarikan diri, saat ini masih kami lakukan pelacakan dan pencarian,” jelas Kapolres.

Ditegaskan AKBP Bratasena, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, pihaknya tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun.

“Tidak ada intervensi. Pendampingan yang dilakukan oleh rekan-rekan tersangka bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Proses selanjutnya kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara akan kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas AKBP I Gede Nyoman Bratasena.

Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan belum terdapat perkembangan terbaru terkait barang bukti. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *