BANGKA BARAT, LINESNEWS — Satuan Kepolisian Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 7 pelaku penambangan ilegal di Perairan Tembelok, Kecamatan Mentok, sekitar jam 2.00 WIB, Selasa (7/11/2023) dini hari.
Dari 7 orang tersebut, 1 diantaranya pemilik ponton bernama David Karim, warga Kecamatan Mentok. Sedangkan 6 lainnya para pekerja, yaitu Cuni (penyelam), Chandra, Rio, Novi, Fikriyadi dan Hengki. Polisi juga mengamankan 1 unit ponton selam, dan 5 kampil pasir timah kotor seberat 154 kilogram.
Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, dalam konferensi pers di Mako Polres Babar mengatakan terpaksa melakukan penegakan hukum, karena pihaknya telah berkali-kali mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penambangan, sebelum ada payung hukum atau legalitas untuk mengelola kawasan Perairan Tembelok-Keranggan.
“Kita sudah bosan mungkin ya, sudah berulang kali sudah setiap saat, dan dibantu juga oleh teman-teman wartawan menginformasikan, bahwa kalau belum ada legalitas, belum ada persetujuan dari pemerintah pusat sebagai yang bisa mengeluarkan perizinan, mohon untuk bersabar untuk mengelola Perairan Tembelok,” kata Ade Zamrah, Rabu (8/11/2023).
“Namun, ternyata tanggal 7 November pukul 2 dini hari kita amankan 7 orang yang melakukan penambangan ilegal, diam-diam di kegelapan malam di Tembelok. Nah, ini dengan sangat terpaksa, sekali lagi dengan sangat terpaksa kami harus melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Ade, saat melakukan pengamanan pihaknya dibantu personel Kodim 0431/BB, serta Lanal, dan masyarakat nelayan yang memberikan informasi perihal aktivitas kucing-kucingan di kegelapan malam para pelaku tersebut.
“Ini kita lakukan gabungan dengan Lanal dan personel Kodim. Karena kita bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwasanya Perairan Tembelok sampai dengan adanya perizinan memang belum mendapatkan legalitas, ataupun izin untuk dilakukan penambangan,” kata Ade.
Diakui Kapolres, Perairan Tembelok memang seksi, dan kandungan timahnya potensial. Namun, Ade berharap dalam waktu tidak lama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, serta Forkopimda bisa mengupayakan perizinan pengelolaan potensi bijih timah di Tembelok agar manfaatnya bisa dinikmati masyarakat dengan aman.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat mungkin dengan upaya dari pemkab dari bupati, forkopimda ini, masyarakat pada saatnya nanti bisa memanfaatkan itu secara sah ada payung hukumnya. Kita berharap itu bisa bermanfaat untuk masyarakat Tembelok khususnya, dan masyarakat Bangka Barat umumnya. Lebih luas lagi bisa mudah-mudahan dirasakan masyarakat Pulau Bangka,” kata Ade Zamrah. (SK)