SPDP Ganda Jadi Alasan Keluarga Faheza Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Penetapan almarhum Faheza Akbar Pratama (22) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di jalan raya Desa Z oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bangka terus berkembang ke ranah hukum. Selain dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, keluarga juga mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungailiat yang menggelar sidang lanjutan pada Rabu (7/1/2026).

BANGKA,LINESNEWS.CO.ID  – Penetapan almarhum Faheza Akbar Pratama (22) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di jalan raya Desa Z oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bangka terus berkembang ke ranah hukum. Selain dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, keluarga juga mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungailiat yang menggelar sidang lanjutan pada Rabu (7/1/2026).

Dalam surat permohonan Praperadilan, kuasa hukum pemohon Aris Sucahyo bersama timnya (Nurdiantoro, Nur Hidayat, Dumasari Harahap, dan Tato Tri Setya) menilai penetapan status almarhum Faheza sebagai tersangka tidak sah. Menurut mereka, penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian sudah cacat hukum sejak awal proses.

“Sejak dimulainya penyidikan yang dilakukan termohon semula sudah cacat hukum karena diawali dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ganda,” ujar Aris pada kesempatan tersebut.

Kejanggalan serta kekeliruan lain menurut Aris, terbitnya dua SPDP dengan nomor dan tanggal sama. Namun substansinya berbeda

Ihwalnya, Aris menjelaskan, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 4 Juli 2025. Perkara dinaikkan ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No SP.Lidik/52/VI/RES.BANGKA/2025/Lantas tanggal 4 Juni 2025, sebelum masuk tahap penyidikan dengan diterbitkannya SPDP Nomor SPDP/02/VII/RES.BANGKA/2025/Lantas tanggal 17 Juli 2025 yang mengacu pada Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, keluarga mengajukan keberatan karena SPDP pertama tersebut tidak menyebutkan fakta adanya korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pada tanggal 18 Juli 2025, pihak kepolisian kembali menemui keluarga dan memberikan SPDP dengan nomor serta tanggal yang sama, namun dengan substansi pasal berbeda – yaitu Pasal 310 ayat (1) atau ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. SPDP pertama kemudian ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Berdasarkan hasil penyidikan pada tanggal 2 September 2025, disimpulkan kecelakaan tersebut sepenuhnya akibat kelalaian pengendara motor yaitu almarhum Faheza Akbar Pratama. Kemudian diterbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/IX/IX/RES.BANGKA/2025/Lantas tanggal 2 September 2025,” jelasnya.

Mirisnya lagi, sambung Aris SPDP yang ditarik kembali masih digunakan sebagai lampiran
Menurut Aris, hal yang mencurigakan adalah ketika keluarga menerima balasan dari Pengadilan Negeri Sungailiat, ditemukan salah satu lampiran berupa SPDP yang sudah ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Normalnya dalam manajemen suatu penyidikan atas satu peristiwa pidana harus memiliki satu Nomor Laporan Polisi (LP), satu Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan satu Nomor SPDP dengan isi yang konsisten sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015,” tandasnya.

Aris menekankan adanya perbedaan substansi pada dua versi SPDP dengan nomor dan tanggal yang sama. SPDP yang diberikan kepada keluarga mencantumkan Pasal 310 ayat (1) atau ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sedangkan SPDP yang diajukan ke Kejaksaan dan Pengadilan hanya mencantumkan Pasal 310 ayat (1) saja.

“Ini adalah tindakan inkonsisten dan tidak transparan yang merusak formalitas administrasi penyidikan. Sehingga seluruh tindakan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka almarhum Faheza Akbar Pratama, menjadi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” pungkas Aris.

Termohon Klaim Penyidikan Telah Profesional

Termohon menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohonan dalam pemohonannya. kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas yang diakui oleh termohon dalam jawaban atau tanggapan ini dan dalam hal ini tidak akan menanggapi satu persatu posita yang didalilkan oleh pemohon.

bukan berarti termohon membenarkan didalilkan oleh pemohon. Termohon melalui bidkum Polda Kepulauan Bangka Belitung, menindaklanjuti relas panggilan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sungailiat terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP, penyitaan, penetapan tersangka dan Surat Perintah Pemberhentian Penyididikan (SP3) terhadap kepala kepolisian daerah Kepulauan Bangka Belitung termohon 1 kepala Kepolisian Resort Bangka, termohon 2 yang disebut pemohon dengan dasar peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberitahuan bantuan hukum oleh kepolisian negara republik Indonesia.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan teknis dan prosedur penyidik tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian negara Republik Indonesia,” demikian isi surat jawaban termohon dalam sidang Praperadilan.(Red/ Babelupdate.com)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *