Sinergi Data dan Gerakan Masyarakat: BKKBN-PKK Sepakat Perkuat Pelayanan hingga ke Tingkat Keluarga

PANGKALPINANG, LINESNEWS.CO.ID— Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Kerja 4 Penggerakan Masyarakat dan Pengelolaan Lini Lapangan melaksanakan pertemuan bersama TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (02/06/2026). Kegiatan ini menjadi langkah untuk memperkuat kolaborasi sekaligus membahas pembaruan Nota Kesepahaman dalam mendukung Program Bangga Kencana dan program prioritas Kemendukbangga/BKKBN.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bunda Noni Hidayat Arsani, pengurus TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta perwakilan dari DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pokok Program Bangga Kencana dan program prioritas Kemendukbangga/BKKBN, serta ruang lingkup Nota Kesepahaman dari Ketua Tim Kerja 4 Penggerakan Masyarakat dan Pengelolaan Lini Lapangan, Utiwi Dardini.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Noni Hidayat Arsani menegaskan bahwa keberhasilan program, baik yang berbasis keluarga maupun pencegahan stunting, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, dibutuhkan gerak bersama yang selaras antara PKK, OPD, dan Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar program yang dijalankan benar-benar sampai kepada keluarga.

“Harmonisasi dan sinergitas menjadi kunci tercapainya tujuan. PKK hadir sebagai penggerak di garda keluarga, sementara OPD dan Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir dengan data, kebijakan, dan sumber daya. Jika iramanya sama, hasilnya pasti berlipat,” ujar Bunda Noni.

Bunda Noni juga menyampaikan bahwa PKK melalui kader akan terus memperkuat peran di lini keluarga, khususnya dalam deteksi dini, konseling, dan rujukan. Sementara itu, Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat memastikan data keluarga serta pendampingan teknis berjalan paralel, sehingga pelaksanaan program di lapangan menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.

Sejalan dengan hal tersebut, Utiwi Dardani dalam paparannya menyampaikan pentingnya pembaruan Nota Kesepahaman antara BKKBN dan PKK sebagai dasar penguatan kerja sama. Ia juga memaparkan beberapa agenda penting, mulai dari Program Bangga Kencana, prioritas nasional, kolaborasi dan realisasi Program GENTING, hingga Program TAMASYA sebagai bagian dari penguatan edukasi kepada keluarga dan masyarakat.

Selain itu, DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menyampaikan dukungan terhadap penguatan program prioritas, termasuk pelaksanaan GENTING melalui forum CSR di kabupaten/kota. Dukungan ini diharapkan dapat memperluas keterlibatan mitra, seperti yang mulai berjalan secara masif di Kabupaten Bangka Tengah.

Melalui pertemuan ini, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap kolaborasi bersama TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin kuat dan berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat capaian Program Bangga Kencana serta mendukung pelaksanaan program prioritas Kemendukbangga/BKKBN dalam mewujudkan keluarga berkualitas di Bangka Belitung.

 

Penulis: Pandu Prayudha
Editor : FAN
Foto: BKKBN Babel
Rilis : Kamis, 04 Juni 2026
Waktu : Pk. 09.11 WIB

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK

Media Center Kemendukbangga/BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Instagram: kemendukbangga_bkkbn
Facebook: BKKBN
Twitter/X: @kemendukbangga
TikTok: kemendukbangga_bkkbn
Snack Video: kemendukbangga_bkkbn
YouTube: kemendukbangga_bkkbn
www.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *