Sindikat Pengoplos dan Penimbun BBM Subsidi di Bangka Akan Diadili, Sidang Perdana 11 Maret 2026

Dalam waktu dekat sindikat kartel pengoplos sekaligus penimbun puluhan ton BBM subsidi di pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung mulai diadili.

PANGKALPINANG,LINESNEWS.CO.ID – Dalam waktu dekat sindikat kartel pengoplos sekaligus penimbun puluhan ton BBM subsidi di pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung mulai diadili.

Mereka adalah Boy Sandy alias Sandi, Isnaini Padli alias Padli, Aldio Abiansyah alias Abi dan Abdi Wijaya alias Bedik.Pengadilan Negeri Sungailiat, menjadi tempat ke empatnya diadili.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (3/2/2026)
keempatnya dijadwalkan bakal melakoni sidang perdana Rabu, tanggal 11 Maret 2026.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut yakni
Mila Karmila dan Riki Apriyansyah dari Kejati Bangka Belitung.

Sementara, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut yakni

1 (satu) unit mobil truk tangki BBM jenis solar warna biru putih Nopol BG 8220 UQ dengan kapasitas tangki 5000 (lima ribu) Liter.

1 (satu) unit mobil truk tangki BBM jenis solar warna biru putih Nopol BN 8536 BO dengan kapasitas 10000 (sepuluh ribu) Liter.

* 1 (satu) buah tedmond air warna biru kapasitas 2000 (dua ribu) Liter.

• 1 (satu) set selang untuk pembongkaran BBM dari mobil tangki.

• 1 (satu) set selang untuk pembongkaran BBM dari Tedmon.

.1 (satu) buah selang spiral warna biru; • 1 (satu) gulung selang ukuran
2 (dua)

* 1 (satu) set pipa dan keran untuk pembongkaran.

* 1 (satu) buah ember bekas cat untuk mengambil sisa – sisa solar dalam mobil.

* 1 (satu) buah mesin pompa merk Matari.

* 1 (satu) unit Hp Iphone 15 Pro warna hitam dengan IMEI I 354256835949843 dan IMEI II 354256835576729.

• 10.000 (sepuluh ribu) liter BBM Jenis Solar dari gudang PT. Bangka Perkasa Energy

* 1 (satu) unit mobil truk pengangkut minyak cong Nopol BG 8954 BS dengan muatan minyak cong sebanyak kurang lebih 12.500 (dua belas ribu lima ratus) liter.

* 1 (satu) unit HP merk VIVO Y17S dengan IMEI I 861395060661370 dan IMEI II 861395060661362.

.Bukti Penimbangan Nopol BG 8954 BS.

* Tiket terpadu Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api – Api No. Seri: A 034.10.

* 1 (satu) unit mobil Truk pengangkut Minyak Cong Nopol BG 8431 BT dengan muatan Minyak Cong sebanyak kurang lebih 12.500 (dua belas ribu lima ratus) liter.

* Bukti Penimbangan Nopol BG 8431 BT.

* Tiket Terpadu Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api – Api No. Seri: A 034.101.

• 1 (satu) unit Hp merk POCO X5 5G dengan IMEI I 866051062236746 dan IMEI 866051062236753

* 1 (satu) buah BPKB No. J-01496534 mobil truk tangki BBM jenis solar dengan Nopol BN 8220 UQ An. Koperasi pekerjaan Mesrania UPMS II, merek/type Hino, jenis tronton tangki/mobil barang No. Rangka/Mesin: MJEC1G43C50-59678/WD4DTRJ-62005, tahun pembuatan 2012, isi silinder: 4009, bahan bakar: solar.

• 1 (satu) buah STNK mobil truk tangki BBM jenis solar dengan Nopol BN 8536 BO An. Pemilik DECKA NOVIANSYAH, merek/type Mitsubishi/FE Super HD (4×2) M/T, jenis tronton tangki/mobil barang, No. Rangka/Mesin MHMFE75P6CK019099/4D34TH7564 3 (jLy3olf), tahun pembuatan: 2012, warna: biru putih, isi silinder: 3908 cc, bahan bakar: solar, warna TNKB: putih, No. BPKB: 1601;

* 1 (satu) buah STNK mobil truk pengangkut minyak cong Nopol BG 8954 BS An. Pemilik SANTOSA JUNIANSA, merek Mitsubishi, type : Canter FE 84 SHDX N (4×2) M/T, jenis MB barang, model: Light Truck, tahun pembuatan: 2023, No. Rangka: MHMFE84ELPK001980, No. Mesin : 4V21-Z59698, tahun pembuatan: 2023, warna kuning kombinasi, isi silinder 3907 CC, bahan bakar: solar, wama TNKB: putih, No. BPKB : V06169287.

Babak Baru

Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di PT. Bangka Perkasa Energy di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/25) lalu memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya melimpahkan (tahap II) 4 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (15/1/26).

Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

“Ya, Kamis kemarin. Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/26) pagi.

Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).

Selain para tersangka, Agus menyebutkan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Diantaranya puluhan ribu BBM jenis solar, beberapa mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut,”sebutnya.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan semua ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap, kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam kasus ini,”tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM di sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada pertengahan November 2025 lalu.

Penggerebekan dilakukan gudang milik PT Bangka Perkasa Energy (BPE) di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 42 ton BBM subsidi tanpa dokumen dari Sumsel, serta mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi. Anthoni/Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *