SIMPANG KATIS , LINESNEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, H. Mulyadi SE Ingatkan masyarakat Pentingnya mengetahui Peraturan Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung No.5 tahun 2015 tentang penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dikatakannya, penyalahgunaan narkotika berdasarkan data narkoba jenis Sabu, jadi kasus penyalahgunaan narkotika paling banyak diindonesia pada tahun 2022, badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 43.099 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tahun 2022 dari jumlah tersebut ditemukan 50.721 tersangka laki-laki dan 4731 tersangka lainnya adalah perempuan.
“Jadi sangat banyak kan, luar biasa. Jadi kami dari DPRD tak henti-hentinya mensosialisasikan bahwa narkoba itu sangat berbahaya “, tegas
nya dihadapan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat, di desa Pedindang Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (05/11/2023).
Ditambahkannya, angka narkotika di Provinsi kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2020 sebanyak 358 kasus, tahun 2021 367 kasus dan 2022 sebanyak 417 kasus. Dengan total 1142 kasus pada tiga tahun terakhir.
” jadi sangat luar biasa sekali narkotika ini telah merajalela. Jadi narkotika jenis sabu yang paling banyak disalahgunakan, disusul ganja dan ekstasi”, terang, legislator dari partai Nasdem.
Disampaikan Legislator Nasdem bahwa salah satu upaya jitu pencegahan narkotika sejak dini harus dimulai dari lingkungan terdekat yakni keluarga.
” bagaimana mengantisipasi dini supaya narkotika tidak masuk ke lingkungan kita. Ku sarankan kita sebagai orang tua harus rajin mengajak ngbrol, menegur, sapa keluarga kita sendiri terutama anak-anak kita. Karena anak-anak yang berumur antara 12-16 itu masa Labil”, terangnya.
Tak Hanya itu, Legislator H Mulyadi menitip pesan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan para orang tua, agar selalu menyampaikan informasi akan bahayanya Narkotika.
” Ku mohon kepada para pak ustadz, kyai tolong di setiap kotbah Jumat dimasukkan materi bahayanya narkoba. siapa yang memakai, menjual pasti akan kena hukum. jika materi tentang bahaya narkotika dimasukkan kedalam setiap khotbah Jumat maka insyaallah desa Pedindang akan bebas dari narkotika “, harapnya.