Sidang Lanjutan Alwin Akbar, JPU Bacakan Replik Pleidoi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Wayan Indra Lesmana membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar.

PANGKALPINANG,LINESNEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Wayan Indra Lesmana membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar.

Pembacaan replik dari JPU dibacakan langsung oleh Wayan Indra Lesmana, dengan hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono disaksikan terdakwa Alwin Albar serta tim penasihat hukum di negeri Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/11/24).

Dalam hal pembacaan replik JPU menyampaikan beberapa point tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum.

Terutama meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tetap mengadili terdakwa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Alwin Albar.

“Berdasarkan hal tanggapan diatas penuntut umum berpendapat unsur-unsur dakwaan primair sebagaimana tuntutan, kami tetap terpenuhi oleh karenanya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat memutus perkara sesuai dengan tuntutan nomor Reg. Perk : PDS-3/Bateng/Ft.1/04/2024 atas nama terdakwa Alwin Albar yang dibacakan dimuka persidangan pada Selasa 5 November 2024 kemarin,” ujar JPU Wayan Indra Lesmana.

Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam persidangan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan primer penuntut umum, bahwa dengan telah bertemunya unsur-unsur dakwaan primer tersebut.

Kemudian, pada diri terdakwa serta perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan benar atau bermanfaat yang dapat sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.

Sehingga terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawab pidana dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan untuk kebebasan dan pembayaran biaya perkara.

Maka, dengan berdasarkan ketentuan pasal 22 KHAP kepada terdakwa dibebankan pula biaya perkara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum.

“Berdasarkan uraian diatas kami penuntut umum dari Kejaksan Negeri Bangka Tengah, dalam perkara ini dengan memperhatikan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan ketentuan perundang-undangan terkait untuk atas nama negara,” tegas Wayan Indra Lesmana.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Negeri Pangkalpinang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Alwin Albar, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum

2. Melepaskan terdakwa dari dakwaan subsidair penuntut umum

3. Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara dengan tetap dilakukan penahanan penjara dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan

4. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.299.581.500, apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekutatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Sidang agenda tuntuan kurang lebih digelar selama satu jam, diruang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan terdakwa setelah menjalani sidang langsung kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Untuk diketahui,bahwa terdakwa Alwin Albar sendiri merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dalam kasus tersandung dalam kasus pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.LN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *