KOBA, LINESNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan akhir fraksi-fraksi, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa (28/11/2023).
Rapat mendengarkan tanggapan, saran, serta koreksi terhadap rancangan APBD ini guna menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Algafry Rahman, Bupati Bangka Tengah yang hadir mengikuti rapat pun berharap agar Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan, serta berfokus pada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan telah selesainya proses pembahasan Raperda Kabupaten Bangka Tengah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini, maka tugas kita berikutnya adalah berupaya untuk terus meningkatkan kinerja, agar dapat melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan, sehingga pemanfaatan anggaran pada APBD tahun anggaran 2024 dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien,” harap Bupati.
Pada rapat ini, Ia juga menyampaikan struktur APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2024. Diketahui, estimasi pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp927,3 miliar, atau berkurang 5,41 persen dari target pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp980,3 miliar.
Adapun pendapatan daerah diuraikan lebih rinci, yakni pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 126,4 miliar rupiah, atau bertambah 15,12 persen dari target pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp109,8 miliar. Penambahan tersebut didapat dari adanya peningkatan target lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan transfer sebesar Rp791,1 miliar, atau berkurang 8,15 persen dari target pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp861,3 miliar. Pengurangan tersebut merupakan penyesuaian terhadap alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9,7 miliar atau bertambah 6,5 persen dari target pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp600 juta. Penambahan tersebut didapat dari adanya penyesuaian pendapatan hibah dari dana transfer pemerintah pusat.
Sedangkan belanja daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp1, 38 miliar, atau berkurang 4,93 persen dibandingkan dengan belanja daerah pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,921 triliun.
Adapun belanja daerah diuraikan menjadi Belanja Operasi dan Belanja Modal, dialokasikan sebesar Rp923,9 miliar, atau berkurang 5,22 persen dari alokasi pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp974,8 miliar.
“Alokasi belanja tersebut merupakan penjabaran atas program dan kegiatan yang terbagi ke dalam 31 perangkat daerah termasuk seluruh unit perangkat daerah didalamnya, yaitu 2 rumah sakit umum daerah, 9 puskesmas, dan 7 kelurahan,” ujar Algafry.
Belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp3 miliar, atau bertambah 100 persen dari alokasi pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,5 miliar. Anggaran tersebut digunakan sebagai pendanaan kegiatan darurat, termasuk keperluan mendesak, serta pendanaan bantuan sosial yang tidak direncanakan sesuai dengan ketentuan.
Belanja transfer dialokasikan sebesar Rp111,8 miliar, atau berkurang 3,85 persen dari alokasi pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp116,3 miliar. Anggaran belanja transfer tersebut terdiri dari dana desa, alokasi dana desa, serta dana bagi hasil pajak daerah, dan retribusi daerah yang diberikan kepada pemerintah desa.
“Penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp111,4 miliar, yang berasal dari sisa lebih 0erhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan atau nol rupiah,” kata Algafry.
Dari uraian rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka perhitungan APBD tahun anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp111,4 miliar yang ditutup seluruhnya dari SiLPA. Meskipun begitu, Bupati Algafry tetap optimis defisit yang ada dapat tertutupi dengan neto, serta anggaran dari PAD yang diterima.
Pada rapat paripurna kali ini Algafry juga menyampaikan 3 Raperda Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, yakni Raperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Raperda mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (LN/ril)