JAKARTA, LINESNEWS — Soal batas usia sebagai salah satu syarat pencalonan presiden, dan wakil presiden masih menjadi perbincangan berbagai kalangan, seiring majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Gibran dipastikan bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024 mendatang usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan, bahwa warga negara bisa mencalonkan diri sebagai presiden-wakil presiden di usia 40 tahun. Tetapi, pencalonan bisa di bawah usia tersebut asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Saat ini, Gibran berusia 36 tahun, dan menjabat Wali Kota Surakarta, sehingga ia bisa mencalonkan diri berdasarkan putusan MK nomor 90/PPU-XXI/2023. Putusan ini pun, kata ahli hukum tata negara Abdul Choir Ramadhan, sudah memiliki kedaulatan hukum.
“Pada prinsipnya ketika putusan itu diucapkan maka putusan aquo itu sudah memiliki kedaulatan, dengan demikian putusan 90 itu sudah berdaulat. Oleh karena itu menjadi kedaulatan hukum tidak terbantahkan, tidak tergoyahkan dan tidak dapat dibantarkan,” kata Choir dikutip dari detik.com, pada Sabtu (11/11/2023).
Bahkan, putusan tersebut kata Choir tidak akan berubah walaupun permohonan baru dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres masuk di Mahkamah Konstitusi, akan dikabulkan. Sebab, putusan akan berlaku pada pilpres berikutnya, atau pada 2029.
“Tidak berlaku untuk pemilu saat ini, tapi untuk pemilu yang akan datang 2029. Karena putusan 90 sudah menjelma untuk pemilu sekarang. Aman dalam pengertian tidak ada lagi upaya hukum untuk membatalkan ini,” jelasnya.
Hal senada diungkap ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Menurutnya, putusan MK nomor 90/PPU-XXI/2023 yang bersifat final akan dijadikan rujukan untuk Pilpres 2024. KPU, kata dia, juga sudah membuat peraturan nomor 23 tahun 2023 terkait syarat capres-cawapres dengan mempedomani putusan MK.
“Jadi, kalau putusan 90 ini jelas final, karena konstitusi kita itu jelas di Pasal 24 itu putusan MK terkait pengujian UU sifatnya final. Yang 90, itulah yang menimbulkan keadaan hukum baru, dijadikan rujukan oleh KPU, presiden, DPR, yang kemudian akhirnya sudah membentuk peraturan KPU terbaru nomor 23 tahun 2023. Maka diakomodir, karena mempedomani putusan MK,” katanya. (LN)