Polres Basel Sudah Ajukan SPDP Terkait Kasus Arisan Bodong Ke Pihak Kejaksaan Basel

TOBOALI ,LINESNEWS – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan sudah mengajukan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) kasus arisan bodong ke pihak Kejaksaan Basel.a

Diketahui bahwa pada, Rabu (11/10) lalu warga Toboali Wati (37) diduga telah menipu dengan modus arisan yang ditawarkan sejak tahun 2021 dengan iming – iming keuntungannya melebihi dari modal.

Bacaan Lainnya

Namun, hingga tahun 2023 korban merasa aneh karena pelaku tidak kunjung memberikan uang yang di investasikan dengan modus arisan tersebut, karena memang korban memberikan uang tersebut secara bertahap dengan total Rp 119.400.000.

Hingga pada akhirnya korban menagih uang tersebut, tetapi pelaku tak memberikan juga hingga akhirnya korban melaporkan kejadian dugaan penipuan tersebut ke Polres Basel.

Kanit Pidum Polres Basel Bripka Yaspri seizin Kasar Reskrim AKP Tiyan Talingga menyampaikan, berkas proses sidik sudah di SPDP ke Kejaksaan.

“Berkas sudah di SPDP kan, dan untuk korban lainnya hingga saat ini belum ada yang melapor,” ungkapnya, Kamis (26/10/23).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Basel Michael YP Tampubolon saat di konfirmasi mengenai proses lanjut kasus arisan Bodong mengatakan, SPDP dari Polres Basel sudah diterima pada Jum’at (13/10).

“Surat sudah diterima dan langkah selanjutnya, Kejaksaan menunggu pengiriman berkas perkara yang dimaksud dari penyidik Polres Basel,” jawabnya singkat.

Perlu di ketahui bahwa pada kasus arisan bodong tersebut korban mengalami kerugian Rp Rp 119.400.000-, dan barang bukti yang didapatkan 15 lembar kwitansi bukti penyerahan uang, dan satu buku catatan.

Atas kasus tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378.atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (BM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *