Polda Ciduk 2 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Residivis Uang Palsu

Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap 2 pelaku curanmor. Salah satu pelaku diketahui residivis uang palsu. Foto: Lines News

PANGKALPINANG, LINESNEWS –– Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang, yakni HSS alias Serindit (34), dan He alias Heri (33) berakhir bui. Pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) ini ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (9/11/2023).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, kedua pelaku curanmor yang menjalankan aksi pencurian di Kelurahan Selindung, Pangkalpinang beberapa waktu lalu tersebut, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka. Satu di antara pelaku, Serindit diketahui merupakan residivis kasus uang palsu pada 2011 yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Kemarin telah dilakukan penangkapan dua pelaku curanmor, yakni pelaku Serindit yang juga residivis ditangkap di Desa Air Anyir, dan pelaku Heri ditangkap di Desa Sambung Giri Kabupaten Bangka,” kata Jojo, Jumat (10/11/2023) siang.

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat perihal kehilangan motor yang terparkir di sekitaran Dok kapal, Kelurahan Selindung. Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapatkan informasi identitas, dan keberadaan pelaku yang melakukan curanmor tersebut.

“Modus pelaku ini dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan obeng yang sudah dibuat sebelumnya oleh pelaku. Kemudian, motor yang dicuri ini, langsung dibongkar dan digadai oleh pelaku Serindit kepada seseorang senilai 1,2 juta rupiah,” kata Jojo.

Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti, yakni 1 unit motor dan 1 buah anak kunci buatan yang digunakan pelaku langsung dibawa, dan diserahkan langsung ke penyidik Subdit III guna proses lebih lanjut. (LN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *