BANGKA BARAT, LINESNEWS – Penambangan timah tanpa perizinan, atau tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Barat (Babar) secara konsisten dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Babar.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, melalui Kasat Polairud IPTU Yudi Lasmono, menyebutkan bahwa saat ini sudah terdapat 14 tersangka yang diamankan pihaknya. Para tersangka ini dilakukan penindakan karena melakukan aktivitas tambang di wilayah Perairan Tembelok-Keranggan, dan Belo Laut, Kecamatan Mentok.
Iptu Yudi Lasmono menuturkan, sebanyak 3 orang tersangka ditangkap di Belo Laut. Kesemua tersangka kini ditahan di Mako Polres Bangka Barat. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti ponton 3 unit berikut alat tambang, dan pasir timah yang belum dicuci.
Sementara itu di Perairan Tembelok paling banyak ditetapkan sebagai tersangka. Pada tangkapan pertama, diamankan 4 orang. Kemudian, barang bukti yang sebelumnya diamankan kini sudah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.
“Tembelok jilid 1 berkas perkara sudah di jaksa penuntut umum (Tahap I), sekarang masih proses penelitian berkas. Namun dari beberpa berkas sudah ada yang dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Sedangkan perkara tambang ilegal Tembelok jilid 2, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka, dan semuanya ditahan. Barang bukti yang diamankan juga sudah disita penyidik.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (Tahap II). Tembelok jilid 2 kami sudah kirim SPDP, saat ini masih tahap pemberkasan,” katanya. (LN)