BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah, menggelar rekonstruksi penembakan di Tambang Batu Gunung Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, yang dilakukan oleh Jauhari (47) terhadap Meno alias Ateng (49) beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah menghadirkan tersangka dan saksi, dengan memperagakan 18 adegan.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama melalui Kanit Reskrimnya IPDA Rendi Haikal mengatakan, rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran kepada kami penyidik, apakah keterangan dari tersangka dan saksi ini sudah sesuai dengan BAP.
“Dalam kasus ini kami peragakan 18 adegan, dan dari agenda itu terungkap bahwa terjadi penembakan dengan senapan gas sebanyak tiga kali, dimana tembakan pertama mengenai dada sebelah kiri tembus ke jantung, lalu tembakan kedua kena perut dan ketiga bersarang di punggung, dari jarak 15 meter, ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono.
Lanjut IPDA Rendi, sebelum terjadi penembakan ini, terlebih dahulu keduanya terlibat cekcok mulut lantaran rebutan orderan batu gunung.
“Sebelum peristiwa ini terjadi pelaku dan korban sempat cekcok mulut, kemudian pelaku sempat di kejar oleh korban dengan membawa parang, setelah itu tersangka mengambil senapan gasnya sambil memperingatkan korban agar jangan mendekat, namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga terjadi lah penembakan itu,” terangnya
Masih kata IPDA Rendi, dari fakta penembakan ini terungkap karena faktor pembelaan diri, karena pelaku ini sempat dikejar korban dengan senjata tajam.
“Fakta sekarang yang kami dapatkan ini sebagai pembelaan diri, namun itu, kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, untuk hal ini akan dilakukan pemeriksaan kepada ahli pidana, untuk menemukan apakah ini sebagai pembelaan diri, atau masuk dalam pasal pembunuhan itu sendiri,” tuturnya
Lebih lanjut dikatakannya, dari rekonstruksi penyidik tidak menemukan fakta-fakta baru dalam kasus penembakan ini.
“Dari awal rekonstruksi sampai dengan akhir, kami tidak menemukan fakta baru dalam kasus ini,” pungkasnya