MENTOK ,LINESNEWS – Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MS (23) warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, pada Rabu (25/10/2023) di salah satu Penginapan di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dari tanggan pelaku ditemukan butiran putih diduga Sabu-sabu dengan berat 20,9 gram.
“Kami mendapatkan informasi ada peredaran narkoba. Kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan posisi pelaku, kemduian langsung dilakukan penangkapan di sebuah penginapan di Kecamatan Mentok,” kata Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan Iptu Budi, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 paket besar dan 6 paket kecil berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu. Kemduian penggeledahan dilajutkan ke kediaman tersangka dan ditemukan 1 bal plastik klip bening serta sekop dari pipet kecil.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 20,9 gram butiran kristal putih diduga sabu, satu handphone, sekop kecil, dompet, satu bal plastik klip bening serta uang diduga hasil penjualan 285 ribu rupiah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 114 ayat (2)subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, sedangkan sumber barang haram itu masih di dalami Satresnarkoba Polres Babar, lantaran transaksi dengan cara sistem lempar.
“Untuk sumber barang masih dalam penyelidikan kami, di dalam handphone ada nama yang kita lakukan pengembangan. Untuk transaksi, dengan sistem lempar, tidak bertemu satu sama lain,” katanya.
Terpisah, tersangka MS mengaku baru dua kali melakukan penjualan sabu-sabu dalam satu bulan terakhir dengan sistem lempar, sehingga tidak kenal dengan pembeli dan bandar yang memberikan barang haram itu.
“Baru satu bulan. Dapat dari kawan, (sama yang suplay) nggak kenal. Baru dua kali, pertama paket kecil untungnya dapat 1 juta. Dijual sistem lempar,” tutpnya.