LINENEWS, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan surat keterangan alas hak tanah 21 warga pesisir sungai, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, mengatakan, penerbitan surat keterangan ini sudah selayaknya mereka mendapatkannya, karena memang ini hak warga sebagai legalitas kepemilikan sebidang tanah.
“Alhamdulillah sah, alas hak itu legal dan itu benar-benar sah menjadi milik yang bersangkutan. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat dan berguna,” ujar Rabu (15/11/23).
Terpisah, Camat Girimaya, Luthfi Dharma Saputra, menambahkan, bahwa penerbitan surat alas hak tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses pengkajian secara hukum, tata ruang dan aturan yg berlaku bersama bidang pertanahan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang.
“Sebelum diterbitkan kita lakukan pengkajian terlebih dahulu, agar semuanya jelas dan sesuai aturan yang berlaku, saat ini hampir seluruh warga yang tinggal di pesisir sungai di Kelurahan Pasir Padi telah memiliki alas hak tanah tersebut, dan atas arahan Wali Kota kita terbitkan. Ini belum seluruhnya tapi hampir memenuhi kekurangan selama ini dan masih ada beberapa yang belum. Rencananya akan diterbitkan juga,” terangnya
Lebih lanjut dikatakan Luthfi, dengan bantuan yang diberikan Pemerintah Kota ini, diharapkan agar masyarakat pun turut berpartisipasi dalam proses pembangunan ke depan.
“Mereka dapat membantu pemerintah kota dengan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), patuh masyarakat dengan retribusi persampahan jaga kondusifitas masyarakat yg ada di Kelurahan Pasar Padi. Itu timbal balik yang kami harapkan,” pungkasnya.