SUNGALIAT,LINESNEWS – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Kesehat Kabupaten Bangka menggelar Advokasi dan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kabupaten Bangka Tahun 2023.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhtar, SH di Hotel Manunggal Sungailiat, Rabu (29/11/2023).
Dalam sambutanya Muhtar mengatakan, ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok yang diperediksi lebih dari 90 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok.
“Dalam mengendalikan tingginya persentasi merokok di Kabupaten Bangka, Pemerintah Daerah telah menetapkan PERDA No 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),”kata Muhtar
Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat Indonesia dan cenderung meningkat terutama di kalangan anak-anak serta remaja.
“WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan bahwa pada tahun 2030 dari 70 persen kematian yang disebabkan oleh perokok akan terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia,”imbuhnya
Kegiatan ini di ikuti sebanyak 80 orang peserta terdiri dari Camat se-kabupaten bangka, Seluruh kepala Puskesmas di Bangka, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA se-bangka dan Dinas terkait lainya