PANGKALPINANG, LINESNEWS.CO.ID – Pemerintah Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, mengajukan keberatan terkait maraknya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada bahrin.
Kegiatan tersebut dikhawatirkan menghabiskan cadangan timah sebelum wilayah itu resmi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kepala Desa (Kades) Jada Bahrin, Asari, menyampaikan persoalan ini secara langsung saat bersama perangkat desa mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis siang (12/03/26), yang diterima Ketua DPRD Babel.
Menurut Asari, pemerintah desa telah mengusulkan sekitar 100 hektare kawasan menjadi WPR agar masyarakat dapat menambang secara legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun sejak Juli 2025, kawasan tersebut justru banyak ditambang secara ilegal oleh orang dari berbagai daerah.
“Sudah beberapa kali dilakukan penertiban, tetapi tidak menimbulkan efek jera. Kami khawatir kalau aktivitas ini terus dibiarkan, kawasan yang diusulkan menjadi WPR itu sudah habis lebih dulu ditambang,” ujar Asari.
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 400 unit ponton tambang yang beroperasi di kawasan DAS tersebut, dengan para penambang menggunakan boat atau perahu mesin untuk mencapai lokasi. Asari menegaskan pihaknya tidak menolak pertambangan, namun menginginkan kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Kami bukan anti tambang. Kami hanya ingin masyarakat bisa menambang secara legal melalui IPR. Kalau ilegal seperti sekarang ini justru merugikan desa,” katanya.
Sebagian besar penambang yang beroperasi di kawasan tersebut bukan berasal dari masyarakat Desa Jadabahrin, bahkan tidak ada koordinator tambang dari warga setempat.
Menyikapi hal tersebut, Didit Srigusjaya langsung berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung saat pertemuan berlangsung. Ia menegaskan DPRD memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“DPRD adalah wakil rakyat dan pelayan masyarakat. Ketika ada laporan dari desa seperti ini tentu harus segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan siap mendukung upaya penertiban. Didit menjelaskan penertiban perlu dilakukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merusak kawasan yang diusulkan menjadi WPR.
“Polda Babel siap mendukung penertiban tambang ilegal di kawasan DAS tersebut,.”tutupnya.






