PANGKALPINANG,LINESNEWS.CO.ID– Sidang empat terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penambangan ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah kembali begulir.
Mereka yang duduk di kursi pesakitan yakni Herman Fu adalah pemilik alat berat, Yulhaidir alias H Yul pelaksana lapangan, Iguswan Saputra pemilik tambang di Nadi dan Mardiansyah mantan KPH, Sembulan Dishut Babel.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026). Jalannya sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini didampingi dua hakim anggota.
Sejumlah fakta baru mencuat. Khususnya soal keterlibatan pemain tambang ilegal skala besar lainnya. Salah satu santer yakni nama Haji Ton, warga Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.
Ironisnya, kendati namanya santer sampai saat ini sosok Haji Ton masih melenggang bebas dan belum tersentuh hukum.
Santernya peran serta keterlibatan Haji Ton dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut dibeberkan
Dodi Sutomo, Pelaksana Tugas Kasi Perlindungan KPH Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Dodi merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan JPU Kejati Bangka Belitung. Ihwalnya, Perdana satu dari lima JPU dalam perkara itu sempat mengingatkan saksi Dodi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya-sebenarnya.
“Pak Dodi tadi saudarakan sudah di sumpah, jadi berikan keterangan yang benar ya,” imbuh Perdana.
Dodi merupakan salah satu pejabat dilingkungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung.
Keterlibatan Haji ton terungkap saat tim dari KPH Sungai Sembulan melakukan patroli di kawasan Hutan Lindung (HL) Nadi dan Sarang Ikan Lubuk periode Maret tahun 2025.
Dari informasi dan keterangan yang diperoleh pihak KPH di lapangan, bahwa salah satu pemain tambang skala besar di kawasan tersebut adalah Haji Ton. Selain Haji Ton, ada nama Kuluy alias Aloy dan Keraeng Sianjaya alias Alim
“Saat patroli di tanggal 25 Maret 2025 itu kami mendapati ada 4 aktivitas tambang ilegal. Lokasi pertama punya Kuluy alias Aloy, kedua Haji Ton, ketiga Haji Yul (terdakwa, red) dan Keraeng Sianjaya. Yang kami dapati tambang skala besar semua yang beroperasi pakai alat berat,” ketus Dodi.(Babelupdate.com / Anthoni)








