Bangka,linenews.co.id – Kesalahpahaman serta misskomunikasi yang terjadi antara Ketua Majelis,PH dengan Penuntut Umum, RN pada Selasa (23/09/2025) silam berakhir damai.
Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Safri didampingi Hakim Ayi dan Takih kepada sejumlah wartawan, pasca kejadian tersebut mengatakan, baik Pengadilan Negeri Sungailiat maupun Kejaksaan Negeri Bangka langsung melakukan komunikasi serta pertemuan secara intensif yang dipimpin masing masing pimpinan kedua lembaga.
Menurut Safri, insiden yang terjadi sebelum persidangan dimulai akibat kesalahpahaman serta miskomunikasi antara Ketua Majelis (PH) dengan Penuntut Umum (RN) perihal pengiriman dokumen elektronik surat tuntutan pidana.
Sehingga kata Safri, para pihak yang terkait telah dipertemukan secara langsung dan sudah saling memaafkan dalam pertemuan yang digelar di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Jumat (26/09/2025).
“Para pihak sepakat bahwa kesalahpahaman tersebut telah berakhir, dan tidak ada lagi tindak lanjutnya di kemudian hari,”katanya.
Atas insiden tersebut, kata Safri, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka sepakat untuk terus bersinergi dan menjaga hubungan baik antara lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Bangka guna memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat yang ada di daerah ini.
Tak cuma itu saja, Safri meyakinkan, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka berkomitmen untuk menjalin komunikasi dengan erat sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Pada intinya, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka menjamin terjadinya kesalahpahaman tersebut tidak akan merugikan para pencari keadilan dan tidak akan mengganggu pelayanan hukum dan persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungailiat,”tegasnya.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat berkomitmen untuk menegakkan kedisiplinan dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Sungailiat sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016.
Sebelumnya, Kerua Majelis PH yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sempat mengeluarkan kata yang tidak pantas sebelum persidangan perkara laka lantas dengan agenda tuntutan dibuka.
Kata kata tersebut diduga ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangka, RN prihal softcopy tuntutan yang diminta oleh Kerua Majelis.
Lantaran softcopy yang ditanyakan dijawab oleh oknum CPNS Kejaksaan dari kursi pengunjung sidang, kata kata yang dimaksud akhirnya keluar secara spontan dari mulut Ketua Majelis. Atas kata kata tersebut suasana persidangan seketika menjadi hening.
Kendati demikian, kedua lembaga penegak hukum di daerah ini langsung melakukan komunikasi yang intens, sehingga kesalahpahaman yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik.
Penulis : Lio






