PANGKALPINANG, LINESNEWS.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Plasma dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti kondisi simpang siurnya data terkait kewajiban perusahaan sawit sehubungan dengan plasma dan CSR. Untuk mengatasi hal ini, Pansus telah memanggil perusahaan perkebunan sawit lintas kabupaten/kota bersama dinas terkait guna menyelaraskan data perizinan.Senin (9/2/26)
Ketua Pansus Plasma dan CSR DPRD Babel, Dody Kusdian, menjelaskan setelah rapat dengan wartawan pada Senin (9/2) bahwa pertemuan tersebut melibatkan perusahaan yang berada di bawah kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota, dengan tujuan menyamakan data terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), hingga realisasi pemberian plasma dan CSR kepada masyarakat.
“Selama ini data antara perusahaan, kabupaten, dan provinsi tidak sama. Ada data IUP, HGU, lalu berapa masyarakat yang sudah terbantu plasma dan CSR itu simpang siur. Makanya kita minta disamakan,” ucap Dody.
Menurutnya, sinkronisasi data sangat penting mengingat kewajiban plasma khususnya bagi perusahaan fase dua mencapai 20 persen dari luas IUP. Ketidaksamaan data berpotensi memicu keluhan dari masyarakat. Pansus juga berkomitmen mendorong lahirnya rekomendasi akhir yang berisi solusi konkret dan disepakati bersama antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak.
“Keinginan masyarakat, kemampuan perusahaan, dan regulasi harus disinkronkan. Jangan sampai masalah terus mengalir dan tidak tuntas,” tegasnya.
Dody mengungkapkan bahwa dari sekitar 60 perusahaan sawit di Babel, terdapat lima hingga enam perusahaan lintas kabupaten yang menjadi fokus penelusuran Pansus. Secara umum, sebagian perusahaan telah menjalankan kewajiban, namun masih ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban plasma.
Terhadap perusahaan yang tidak kooperatif, Pansus mendorong Pemprov Babel untuk bersikap tegas melalui Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). “Kami minta perusahaan yang tidak mau bekerja sama diberi penilaian tidak bersahabat. Itu bisa berdampak pada ekspor dan nilai usaha mereka,” jelasnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti ketimpangan antara luas IUP dan penguasaan lahan di lapangan. Sebagai contoh, terdapat perusahaan yang memiliki IUP hingga 20 ribu hektare, namun realisasi penguasaan lahannya hanya ratusan hektare.
“Ini tidak nyambung. Harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, jangan sampai jomplang antara IUP dan HGU. Kalau tidak terpenuhi, ada hak masyarakat dan pemerintah yang terabaikan, termasuk pajak,” ujarnya.
Pansus menargetkan rekomendasi akhir rampung pada bulan ini. Dinas Pertanian juga diminta turun langsung ke perusahaan untuk mengejar kelengkapan dokumen serta memastikan adanya kesepakatan resmi dengan desa-desa terdampak melalui mekanisme musyawarah desa.
“Tidak bisa memenuhi keinginan satu per satu orang. Ini wilayah luas, jadi harus disepakati di tingkat desa,” tutup Dody.












