BANGKA BARAT, LINESNEWS — Dengan menggunakan sebuah pick up, FS (22),
warga Desa Melati, Kecamatan Sendang Dawai, Kabupaten OKU Timur, mengumpulkan BBM jenis pertalite hingga mencapai 3 ton. BBM tersebut ia dapat dengan cara mengerit di SPBU di Pangkalpinang berulang kali.
Kompol Iman Teguh Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Catur Prasetya memaparkan, FS tertangkap tangan oleh warga dan seorang anggota polisi saat sedang menjual pertalite-nya ke para pengecer, atau kios BBM di Jalan Mentok-Pangkalpinang, tepatnya di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Sabtu (18/11) siang.
Menurut Iman Teguh, FS menggunakan pick up Isuzu warna putih nopol BN 8850 TB, membawa 150 jeriken kapasitas 20 liter berisi pertalite.
“Dan ada juga 28 jeriken kosong warna kuning. Modusnya pelaku mengerit membeli di SPBU berulang-ulang kali di Pangkalpinang, lalu BBM itu dimasukkan ke dalam jeriken dan dibawa ke Bangka Barat menggunakan kendaraan pick up Suzuki Isuzu,” jelas Wakapolres, Senin ( 27/11/2023 ).
FS menjual pertalite-nya di wilayah Bangka Barat dengan harga lebih tinggi dari harga normal Rp10.000 menjadi Rp12.000 per liter. Sedangkan per jeriken BBM ia jual seharga Rp220.000. Total BBM yang dikumpulkan FS di mobilnya sebanyak 3.000 liter, atau 3 ton.
“BBM itu dijual kepada eceran. Keuntungannya Rp2.000 per liter dari harga awal pertalite. Ini masih di mobil belum ditimbun,” ujarnya.
Teguh menerangkan, setelah mendapatkan laporan warga, FS berhasil diringkus Tim Macan Putih dan Unit Tipidter Sat Reskim Polres Bangka Barat berikut sejumlah barang bukti, dan dibawa ke Mako Polres untuk proses lanjutan.
Barang bukti yang ikut diamankan antara lain 1 unit Isuzu PHR 54C putih nopol BN 8850 TB, berikut kunci kontak dan STNKB, 150 jeriken kapasitas 20 liter berisi pertalite, dan 28 jeriken kosong berwarna kuning.
“Pasal yang dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tutup Teguh. (SK)