Hingga Oktober 2023 Penyerahan Santunan Jasa Raharja Babel Naik 15,10 Persen

PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan Oktober 2023 telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp. 10,08 Miliar. Jumlah ini naik 15,10 % jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun

PANGKALPINANG,LINESNEWS – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, hingga Oktober 2023 telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar 10,08 Miliar Rupiah. Jumlah ini naik 15,10 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng, menyampaikan kontribusi terbesar penyerahan santunan PT Jasa Raharja di tahun 2023 ini adalah, santunan meninggal dunia yakni sebesar Rp. 6,97 Miliar atau hampir 70 persen dari total penyerahan santunan tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama, angka penyerahan santunan meninggal dunia tahun 2023 ini juga meningkat 5,41 % dibanding tahun 2022, dan peningkatan penyerahan santunan luka-luka sebesar 44,87 % dibandingkan tahun 2022, sehingga dapat disimpulkan terjadi peningkatan angka kecelakaan yang diiringi dengan peningkatan fatalitas korban laka di tahun 2023 ini, sehingga kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan, sebagai upaya menekan angka kecelakaan” terang Arny, Rabu (22/11/23).

Arny menegaskan, meningkatnya santunan Jasa Raharja juga diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kecepatan penyerahan santunan di tahun 2023 ini adalah 1 hari 4 jam, angka ini lebih cepat dibandingkan rata-rata nasional yakni 1 hari 5 jam.

“Untuk kecepatan penyelesaian berkas dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit, sedangkan jumlah overbooking di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja adalah 99,02 %, angka-angka tersebut lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu, dan ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat” terangnya.

Ditambahkan Arny, Jasa Raharja selaku pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 selain memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga turut serta dalam upaya pencegahan kecelakaan.

“Program pencegahan kecelakaan kami yang sudah dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan para stakeholder antara lain Pengadaan sarana pencegahan Kecelakaan berupa papan peringatan darat, traffic cone, barikade, life jacket, dan helm, Pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ), Sosialisasi Safety Riding di Sekolah, Kantor, Komunitas, dan Desa/Kelurahan utamanya di daerah Rawan Laka, Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas melalui SMS/WA Blast dan Pemasangan Papan Peringatan di Daerah Rawan Laka, Pelaksanaan pelayanan Kesehatan gratis kepada awak angkutan umum, penumpang, dan masyarakat umum, dan Penggunaan teknologi melalui aplikasi JR Safety Road untuk membantu mengurangi laka lantas dan meningkatkan perilaku taat dalam berkendara” jelasnya

“Terakhir tidak bosan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara, patuhi peraturan lalu lintas, utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain dan yang juga penting pastikan SIM, STNK, dan Pajak Kendaraannya dalam keadaan hidup, saat ini juga Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 18 Desember 2023, segera manfaatkan program ini sebagai bentuk ketaatan kita kepada pemerintah dan juga berkontribusi terhadap pembangunan Provinsi Babel” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *