Masuk Tahanan Kampanye, Peserta Pemilu Agar Tidak Memasang APK Ditempat Terlarang

Pemilihan Umum Serentak Kabupaten Bangka Tengah saat ini sudah memasuki masa tahapan kampanye, untuk itu, Badan Pengawas Pemilu Bangka Tengah menghimbau peserta Pemilu, dan para Calon Legislatif agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye ditempat terlarang.

BANGKA TENGAH,LINESNEWS – Pemilihan Umum Serentak Kabupaten Bangka Tengah saat ini sudah memasuki masa tahapan kampanye, untuk itu, Badan Pengawas Pemilu Bangka Tengah menghimbau peserta Pemilu, dan para Calon Legislatif agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye ditempat terlarang.

Demikian hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, memasuki masa tahapan kampanye yang akan di mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta Pemilu diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye sepanjang ditempatkan ditempat yang tidak terlarang.

Bacaan Lainnya

“Mulai besok 28 November sudah memasuki masa kampanye, dan Alat Peraga Kampanye boleh mereka pasang tapi ditempat yang tidak dilarang, sesuai dengan SK Bupati dan KPU, seperti di tempat ibadah, pendidikan, fasilitas umum dan beberapa tempat lainnya,” ujarnya, Senin 27/11/23 usai menggelar Apel Siaga di Alun-alun Kota Koba.

Lanjut Marhaendra, terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye (STTP), pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan KPU memberikan edukasi kepada Partai Politik supaya taat mengurus STTP.

“STTP adalah salah satu syarat mutlak dalam kampanye yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, setiap STTP terbit tembusannya ke Bawaslu dan KPU, “ujarnya.

Dikatakan Marhaendra, kampanye yang akan di mulai pada tanggal 28 November ini, ia mengakui hingga saat ini Bawaslu belum menerima tembusan STTP.

“Belum menerima tembusan STTP, karena memang kampanye baru akan di mulai besok Tanggal 28 November,” ucapnya

Untuk pengawasan kampanye, Lanjut Marhaendra, Bawaslu Bangka Tengah melakukan pengawasan bukan hanya pada hari dan jam kerja saja, namun dilakukan secara situasional.

“Kami melakukan pengawasan bukan hanya di Jam kerja saja, tapi situasional, dimana ada pengaduan atau kejadian, rekan-rekan Panwascam akan merespon pengaduan masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *