PANGKALPINANG,LINESNEWS.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Maryam, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam rapat koordinasi penyusunan standar pelayanan minimal Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Senin (11/5/2026) di Ruang Banmus DPRD Babel.
Menurut Maryam, kehadiran langsung Komnas Perempuan merupakan bukti nyata perhatian, empati, dan simpati lembaga tingkat nasional terhadap upaya daerah melahirkan aturan perlindungan perempuan dan anak. Hal ini menjadi semangat tersendiri bagi seluruh elemen dewan dan pemerintah daerah untuk bekerja lebih giat lagi.
“Kami dari Komisi IV yang membidangi pemberdayaan dan perlindungan perempuan, juga anggota Bapemperda, serta saya selaku Ketua Pansus, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak-Ibu dari Komnas Perempuan. Kehadiran ini artinya mereka menaruh perhatian besar terhadap upaya kita melahirkan Perda Inisiatif. Ketika lembaga di atas kita sudah memberi perhatian, tentunya ini hal positif agar kita lebih produktif dan bersemangat memperjuangkan apa yang seharusnya diperjuangkan,” ujar Maryam usai mengikuti rapat.
Dalam sesi wawancara, ditanya mengenai kendala yang sering dihadapi di lapangan, para pembicara yang hadir mengungkapkan bahwa tantangan terbesar justru bukan dari masyarakat atau pelaksana teknis, melainkan dari sisi regulasi yang dibuat di tingkat pusat. Seringkali aturan baru terbit saat penyusunan di daerah sudah hampir selesai, sehingga harus dilakukan penyesuaian ulang.
“Kalau kendala di lapangan sih sebenarnya tidak begitu berasa. Yang paling jadi halangan itu regulasi di pusat dengan di daerah. Untuk pengimplementasian di daerah ini terkadang berubah-ubah. Contohnya, hari ini keluar Permendagri atau Keputusan Menteri PPA tahun 2026, padahal kita sudah selesai membahas. Ini yang bikin terhambat,” ungkap Maryam.
Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya. Selain regulasi yang berubah, keterbatasan kewenangan daerah juga menjadi kendala, mengingat tidak semua kebijakan bisa diterapkan langsung oleh pemerintah provinsi.
“Tantangan lainnya ada keterbatasan kewenangan provinsi. Otonomi daerah itu, implementasi di lapangan tidak semuanya bisa kami masukkan secara langsung. Kami berharap ke pemerintah pusat lewat Bappenas, Kementerian PPA, maupun Kemendagri supaya konsisten. Regulasi yang dibuat di pusat harus bisa menyentuh sampai lapisan paling bawah di daerah, jadi kami tinggal menyesuaikan saja,” harapnya.
Isu krusial lainnya yang menjadi perhatian utama dan disuarakan ke pemerintah pusat adalah ketidakakomodiran biaya pengobatan korban kekerasan dalam jaminan BPJS Kesehatan. Para anggota dewan menegaskan, hal ini harus segera dievaluasi dan diubah, karena berkaitan erat dengan keberlangsungan proses hukum dan perlindungan saksi.
“Harapan kami, mengapa penanganan kesehatan korban kekerasan tidak dimasukkan dalam tanggungan BPJS? Padahal, korban kekerasan itu posisinya kalau berproses hukum adalah saksi kunci. Kalau dia sulit berobat dan pulih, lalu bagaimana dia bisa masuk persidangan? Otomatis ada ketidaksambungan antara perlindungan saksi dengan kebijakan pemerintah,” tegas Maryam.
Ditekankan pula bahwa hal ini berlaku untuk semua korban, baik perempuan maupun laki-laki, dan harus diluruskan pemahamannya. Banyak pihak beranggapan korban tidak ditanggung karena ada unsur kelalaian atau kesalahan, padahal korban kekerasan adalah pihak yang tidak berencana dan tidak bersalah.
“Jangan salah paham, kekerasan itu bukan keinginan korban. Kalau tawuran mungkin beda kasusnya, tapi kalau korban kekerasan, ini bagian dari perlindungan saksi. Kami terus bersuara dan mendorong pemerintah pusat mengevaluasi poin-poin yang tidak ditanggung BPJS selama ini. Ini salah satu problem masyarakat Bangka Belitung yang harus diselesaikan lewat evaluasi aturan pusat,” pungkasnya.








