SUNGAILIAT, LINESNEWS – Satuan Reskrim Polres Bangka membekuk dua orang pencuri kapal speed boat dengan mesin 40 Pk, di Sungai Perimping Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka.
Dua orang yang ditangkap Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Tim Cobra Polres Bangka Tengah saat akan menjual hasil curiannya kepada pembeli di Bangka Tengah (Bateng), yakni Pur (25) dan Hr (37), Senin (27/11/2023).
“Kedua pencuri tersebut warga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), dan salah satunya residivis,” kata Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim, AKP Ogan Teguh Imani, Rabu (29/11/2023).
Dari keterangan Pur yang merupakan otak aksi pencurian mengaku nekad mencuri perahu milik mantan bosnya usai dipecat dari pekerjaannya sebagai buruh tambang. Ia dipecat karena dituding tidak akur antar sesama pekerja.
Pur kemudian mengajak Hr alias Temon, seorang residivis melakukan aksinya mencuri kapal speed boat di Sungai Perimping. Keduanya menawarkan mesin speed boat dengan harga Rp12,5 juta kepada para calon pembeli.
Dipimpin Kanit Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Ipda Mario Michael Tambunan yang berkoodinasi dengan Tim Buser Cobra satreskrim Polres Bangka Tengah, para pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat hendak menjual barang bukti.
Bersama keduanya, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa 1 unit speed boat lidah warna hijau, dan 1 unit mesin tempel merk Enduro kapasitas 40 PK warna abu-abu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp38.700.000 atas hilangnya speed boat lidah berikut mesin tempel 40 PK, dan peralatan di perahu. Dua orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka ini. (Yanto)