Ketua DPRD Babel dan Pansus Bawa Misi Kunjungi Kemensos RI

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, bersama Pansus melakukan kunjungan ke Kemensos RI untuk menyinkronisasi program pusat, dan ranperda tentang kesejahteraan sosial yang sedang disusun. Foto: ist

JAKARTA, LINESNEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi, bersama Panitia khusus (Pansus) DPRD Babel membawa misi saat berkunjung ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Selasa (28/11/23).

Mereka ingin berkonsultasi dan menyinkronisasikan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan program-program dan regulasi yang ada di Kemensos RI, sebagai bentuk kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin, dan tidak mampu.

Bacaan Lainnya

“Pancasila dan undang-undang dasar telah mengamanatkan kepada kita bahwa setiap orang (Masyarakat Indonesia) berhak atas jaminan sosial,” ucap Ketua DPRD Herman Suhadi membuka pertemuan.

Seperti halnya prinsip keadilan pada sila ke-5 Pancasila, juga harus diwujudkan dalam upaya penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial, yakni rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

“Karena ini amanah undang-undang, sudah seharusnya kami membuat sebuah peraturan agar permasalahan sosial dapat ditekan serendah mungkin di Provinsi Kep. Babel,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Marsidi Satar menambahkan bahwa, draf ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang saat ini sedang dikonsultasikan tentunya memiliki perbedaan dengan daerah lainnya, sesuai dengan kondisi dan tingkat perekonomian suatu daerah.

“Tentunya kebutuhan kami berbeda dengan daerah lain, begitu juga dengan kemampuan keuangan daerah. Ini yang harus menjadi perhatian kementerian,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Heryawandi mengatakan, seharusnya pemerintah pusat dan daerah tidak hanya terfokus pada pemberian bantuan saja, tetapi juga harus memikirkan solusi terhadap yang lebih konkret dalam menangani persoalan kesejahteraan sosial.

“Contohnya bagaimana kita memikirkan kondisi lapangan kerja supaya meningkat,” ucapnya.

Menurutnya, pembangunan daerah harus hidup dan dikelola dengan baik sepuluh ataupun ratusan tahun ke depan, dan tidak hanya terbatas pada generasi saat ini saja. Terlebih lagi bagi daerah-daerah yang memiliki ketergantungan terhadap hasil tambang yang tinggi. Untuk itu, pemerintah juga harus menyiapkan dan mengembangkan sektor-sektor lainnya yang dapat membuat daerah survive ketika sektor tambang tidak lagi menjadi primadona.

“Seperti halnya pertanian, secara ekonomi ketika daerah itu sudah berkembang, sektor pertaniannya tentu stabilitasnya lebih tinggi, berbeda dengan tambang yang justru sangat riskan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Lusi Analis Kebijakan Madya Biro 0erencanaan Kementerian Sosial RI menekankan hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam membuat ranperda 0enyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah pelaksanaan, atau implementasi standar pelayanan minimal di bidang sosial.

“Standar pelayanan minimal di bidang sosial adalah hal yang wajib dilaksanakan daerah, karena terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar,” ucapnya.

Ditambahkannya, lima kebutuhan dasar tersebut terdiri dari 4 kluster, dan 1 penanganan bencana atau perlindungan sosial, diantaranya rehabilitasi sosial anak terlantar, penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, korban bencana alam dan gepeng.

Dirinyanya pun mengingatkan agar Pemda Provinsi Kep. Babel dapat mengantisipasi akan munculnya gepeng, sekalipun saat ini gepeng di Provinsi Kep. Babel belum ditemukan.

“Apalagi saat ini kita tahu Belitung sudah menjadi salah satu daerah tujuan wisata, sehingga hal-hal seperti itu kedepannya mungkin akan ada,” pungkasnya. (LN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *