PANGKALPINANG, LINESNEWS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), akhirnya menetapkan IA, kepala proyek CSD-WP sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD), di laut sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung, dan sekitarnya, pada PT Timah di Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.
Kajati Babel Asep Maryono melalui Asintel Fadil Regan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti, untuk ditetapkannya IA sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Washing Plan dan Cutter Suction Dredge di Tanjung Gunung.
“Jadi, terhitung mulai tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 2 Januari 2024, yang bersangkutan IA ini sudah ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP,” ujar Asintel Kejati Babel Fadil Regan kepada awak media, Kamis (14/12/23).
Lanjutnya, tersangka IA selaku kepala proyek disangka melanggar pasal: Primair, Pasal ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatan tersangka IA, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp29.203.415.253. Untuk saat ini tersangka yang ditetapkan penyidik baru satu, kalau nanti ada perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan lagi nantinya,” tukas Fadil Regan.
Sementara itu, pihak PT Timah Tbk saat dikonfirmasi awak media ini terkait ditetapkan IA sebagai kepala proyek CSD-WP yang kini ditetapkan tersangka dugaan korupsi Washing Plant tersebut, melalui Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan menyampaikan PT Timah menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh kejaksaan.
“Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam bekerja tentunya perusahaan memahami bahwa terdapat mekanisme pengawasan berbagai pihak. Dalam hal ini, perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Anggi.
“Terkait kondisi dugaan telah terjadi pelanggaran hukum, penting untuk semua dapat melihat dari berbagai perspektif dan juga mengedepankan prinsip-prinsip sistem peradilan yang adil, yaitu asas praduga tak bersalah. Dinamika yang terjadi adalah cerminan kondisi bisnis pertimahan yang sangat dinamis, dan tentunya membutuhkan dukungan, dan perhatian banyak pihak,” tutupnya. (LN)








