Bangka,linenews.co.id – Kendati negara telah mengeluarkan anggaran melalui Pemerintah Provinsi Babel terhadap wilayah perairan Nelayan Sungailiat kedalam zona budidaya perikanan, lewat perda nomor 3 tahun 2020 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tahun 2020-2040, wilayah perairan yang dimaksud kondisinya kian memperihatinkan.
Hal tersebut disebabkan oleh aktifitas puluhan unit ti rajuk jenis gear box yang beroperasi secara ilegal disepanjang DAS jalan laut hingga perairan nelayan Sungailiat.
Akibat penambangan ilegal yang beroperasi di DAS jalan laut hingga perairan lingkungan Nelayan Sungailiat ini, program pembangunan skala kawasan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan tujuan untuk menuntaskan permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Bangka terkesan sia sia.
Atas kondisi tersebut, Suhendro yang mengaku sebagai penggiat aktivis lingkungan angkat bicara. Kepada media ini ia mengaku, aktivitas penambangan ilegal disepanjang DAS jalan laut hingga Nelayan Sungailiat sejak lama jadi beroperasi hingga jadi sorotan.
Lantaran aktivitas penambangan ilegal diwilayah yang dimaksud diduga terkoordinir secara masif oleh oknum aparat daerah ini, aktivitas yang berlangsung hingga saat ini pun terkesan kebal hukum.
Untuk itu, selaku penggiat aktivis lingkungan, Suhendro berharap kepada kepolisian yang ada di daerah ini melakukan penertiban secara permanen atas kegiatan penambangan ilegal diwilayah perairan DAS jalan laut hinga nelayan sungailiat.
“Selaku aktivis lingkungan, saya harap Kapolda Babel dan Kapolres Bangka sebagai pemilik wilayah menindaklanjuti hal ini terkait aktifitas penambangan yang diduga ilegal, baik yang ada di jalan laut maupun nelayan Sungailiat karena beroperasi di aliran DAS,”katanya, Kamis (07/08/2025).
Karena menurut dia, aktivitas penambangan dilokasi yang dimaksud berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta ekosistem yang ada dan menguntungkan segelintir orang, sehingga layak dilakukan penertiban secara permanen.
Dia menambahkan, dilokasi yang dimaksud sebelumnya terpampang plang larangan oleh pihak kepolisian untuk tidak melakukan aktifitas penambangan, ditambah surat edaran dari pemerintah lewat Sekda Bangka agar aktifitas penambangan di perairan lingkungan nelayan dan jalan laut dihentikan, mirisnya sampai hari ini aktifitas tersebut justru bebas beroperasi.
“Jadi ini sangat membingungkan sekali bagi saya. Sebenarnya ada apa dengan hukum di daerah ini, dan kenapa kegiatan ilegal yang ada dijalan laut hingga nelayan dilakukan pembiaran tanpa tindakan hukum atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, jangan jangan ada setoran,”duganya.
Namun ia meyakini aparat kepolisian daerah ini masih berdiri tegak lurus membela kepentingan rakyat. Untuk itu ia harap, baik Polda Babel maupun Polres Bangka mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban secara permanen.
“Saya harap kapolda babel atau kapolres bangka melakukan penertiban permanen bersama ditpolair serta dinas terkait lainnya,” katanya.
Karena menurut dia, jarak penambangan yang dimaksud dekat dengan Kampung Natak Nelayan Sungailiat, yang mana wilayah tersebut masuk kedalam program pembangunan skala kawasan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan tujuan untuk menuntaskan permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Bangka, sehingga area yang dimaksud wajib disterilkan dari aktifitas penambangan.
Penulis : Lio








