Kejari Basel Kembalikan Uang Rp 50 juta ke Kas Negara, Kasus Tipidkor Ganti Rugi Lahan Tanah Kantor

TOBOALI , LINESNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil mengembalikan uang ke Kas Negara sebesar Rp 50 juta atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pembayaran Ganti Rugi Tanah Untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Basel Zulkarnain Harahap di kantor Kejari Basel, Jumat (20/10/23).

Bacaan Lainnya

“uang denda tersebut berasal dari terpidana Jusvinar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Tanah Kantor camat Toboali,” katanya.

Disebutkan Zulkarnain, ganti rugi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 06 Juli 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN- 939/L.9.15/Fu.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Penyetoran uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta ini melalui Bank Mandiri yang mana langsung masuk kedalam kas Negara, dan kepada terpidana Jusvinar tidak wajib lagi menjalani pidana kurungan subsider.

“Uang sudah di setor ke Kas Negara melalui bank Mandiri dan teruntuk terpidana Jusvinar tidak di wajibkan lagi menjalani kurungan subsider selama 2 bulan,” tutupnya. (BM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *