PANGKALPINANG,LINESNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang intens mengungkapkan dugaan kasus korupsi sektor pertambangan Timah di Bangka Belitung.
Sebelumnya tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah rumah bos timah di tiga lokasi di Bangka Selatan.
Kemudian pada Rabu, 6 Desember 2023 kemarin, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan Smelter CV Venus berlokasi di kawasan Industri Ketapang, jalan TPI Kelurahan Tamberan, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung melakukan penyitaan barang bukti berupa uang cash senilai 150 Miliar Rupiah.
Penyitaan uang cash bernilai fantastis ini di benarkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kita Pangkalpinang S.B Siregar.
Siregar menyebutkan jika dalam hal ini pihaknya hanya bersifat diperbantukan.
Uang sitaan mencapai ratusan miliar ini kemudian dititipkan di BanK BRI Kota Pangkalpinang.
Geledah Rumah Bos Timah di Pangkalpinang
Sebuah rumah beralamat di Jalan Kapten Munzir Talib, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang, digeledah tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kamis, 7 Desember 2023.
Penggeledahan oleh tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung), disinyalir milik bos timah berinisial WN.
Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah disinyalir milik bos timah berinisial WN diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi sektor pertambangan Timah di Bangka Belitung yang sedang ditangani.
Berdasarkan pengamatan dilapangan, sejumlah pria mengenakan pakaian preman serta Personil pengaman dari unsur TNI berada dilokasi penggeledahan.
Dalam penggeledahan tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terdapat sedikitnya 6 mobil jenis minibus yang digunakan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, terhadap adanya penggeledahan tersebut. (*)