BANGKA SELATAN,LINESNEWS.CO.ID– Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Fauzan terus bergulir. Polres Bangka Selatan resmi menahan dua orang tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini masih berjalan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MKN alias RD dan RM. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan, langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap saudara dr. Fauzan, benar saat ini terhadap dua orang tersangka, yakni MKN alias RD dan RM, telah dilakukan penahanan,” demikian disampaikan pihak kepolisian.
Menurut Imam, penetapan kedua tersangka dilakukan karena diduga melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Beberapa rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dr. Fauzan melalui Berry Aprido Putra menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan, khususnya Kasat Reskrim.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Kasat Reskrim dalam melakukan penyidikan. Langkah tersebut sudah tepat, sebab baru kemarin penetapan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan, serta akan dilakukan rekonstruksi pada Rabu (6/5) ini di TKP rumah klien kami,” katanya.








