BANGKA TENGAH – Kedapatan menyimpan 51 paket narkoba jenis sabu seberat 14,08 Gram sabu, JM alias Jep (20) warga Desa Nibung diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Selasa (31/10/23).
“Tersangka kita tangkap pada pukul 11.00 WIB saat berada dijalan perkebunan warga, yang memang sebelumnya kami sudah menerima informasi bahwa pelaku adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba IPTU Doni Nopriyadi seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, Selasa (31/10/23).
Lanjutnya, setelah ditangkap dan digeledah, kami menemukan puluhan paket narkoba didalam saku jaket tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku berupa 51 paket sabu dengan berat 14,08 Gram, 2 buah kantong plastik bening, 1 buah kantong plastik hitam. 1 buah kotak rokok, dan sehelai jaket warna abu-abu serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah,” terbangnya.
Lebih lanjut dikatakan Doni, saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah, dan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam hal ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya