BANGKA BARAT, LINESNEWS — Nasib nahas menimpa Nurlaela (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Bukannya mendapatkan kasih sayang seorang suami, ia justru menanggung sakit.
Nurlaela mendapat penyiksaan dari sang suami, Supri (49), di kediamannya di Jalan Selepuk, Minggu (26/11/2023) lalu. Akibatnya, Nurlaela mengalami luka parah, yakni patah tulang di bagian tangan, dan luka di bagian mata. Hal ini diungkapkan Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra, dari hasil pemeriksaan RSBT Pangkalpinang.
“Korban Nurlaela mengalami luka parah pada bagian mata, tangannya patah hampir lepas. Kedua bola matanya baru sudah dioperasi. Dia dirawat di Rumah Sakit Timah Pangkalpinang,” jelas Intan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (28/11) siang.
Menurut Intan, sang suami, Supri yang merupakan warga Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan kelahiran Pandeglang, Banten melarikan diri usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, dan masih diburu polisi.
“Mereka ini nikah siri dan sudah dua tahun, dan punya anak usia 8 bulan. Motif belum jelas karena pelakunya belum tertangkap. Tapi, kalau dari cerita saudara dan tetangganya mereka memang sering bertengkar nggak tahu pertengkaran apa,” kata Intan.
Polisi pun sejauh ini belum mengetahui senjata atau peralatan apa yang digunakan Supri untuk menganiaya istrinya. Sebab, kata Intan pihaknya baru mendapat laporan penganiayaan itu pada keesokan harinya, Senin (27/11/2023) siang.
“Suaminya kerjanya ngelimbang timah, istrinya hanya IRT. Kejadian itu dilaporkan ke kita besok siangnya. Barang bukti belum ada belum tahu dia menggunakan apa pake tangan, pakai parang benda tumpul benda tajam, kami belum tahu, karena di TKP tidak ada barang apapun yang tertinggal, cuma ada korban. Ancaman hukuman untuk pelaku Pasal 354 penganiayaan berat ancaman hukuman 8 tahun maksimal,” tutup Intan. ( SK )