Kabar Gembira Pemutihan Kendaran Bermotor Di Perpanjang Hingga Desember

PANGKALPINANG, LINESNEWS – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pasalnya Badan Keuangan Daerah (Bakuda) setempat memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan yang seharusnya sudah habis pada Rabu, 18 Oktober 2023 kemarin.

Masa perpanjangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1973/ 13/ BAKUDA dalam hal Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Ben Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Bacaan Lainnya

Seperti diungkapkan Kepala Bakuda Babel, M Haris ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya masa perpanjangan ini, mengingat banyaknya permintaan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.

“Iya benar ada masa perpanjangan pemutihan, semoga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk dapat melunasi pajak kendaraannya,” kata Haris, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Diketahui pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan Bakuda Babel dalam rangka Hari Jadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke-23 tahun, serta berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat/ wajib pajak dalam hal melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membaliknamakan kendaraan bermotor di Wilayah Provinsi Babel.

“Maka program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor ditambah waktu pelaksanaannya pada tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 18 Desember 2023, atau selama dua bulan,” ungkap Haris.

Haris menambahkan berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan sosialisasi/ mempublikasikan program dimaksud kepada masyarakat/ wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

“Kepada UPT segera ini disosialisasikan ke masyarakat, supaya bisa diketahui dan masyarakat dapat melunasi pajak kendaraanya,” pungkas Haris. (BI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *