Junanto Kurniawan yang Sempat Sesumbar Administrasi Lengkap Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

BANGKA BELITUNG,LINESNEWS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya bahwa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan ekspor ilegal mineral strategis yang dilakukan PT PMM dalam rentang tahun 2018 hingga 2026. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan sah,” ujar Kapuspenkum.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:

1. IS, selaku perwakilan PT PMM;
2. GP, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo;
3. JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Berdasarkan keterangan kasus posisi yang diungkap, IS selaku perwakilan perusahaan meminta GP untuk tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara menyeluruh.

Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ/REE) yang masuk kategori mineral strategis dan dilarang untuk diekspor tidak tercatat dalam laporan hasil uji laboratorium.

Selain itu, IS juga meminta GP memanipulasi data kadar komoditas agar tertera di atas angka 45 persen, sehingga dianggap memenuhi syarat administrasi ekspor. Permintaan itu dipenuhi GP dengan cara hanya mengambil sampel dari bagian paling atas karung muatan, sehingga kandungan LTJ yang ada di bagian bawah tidak terdeteksi.

Sementara itu, JK selaku pejabat Bea Cukai mengetahui bahwa barang tersebut sebenarnya mengandung LTJ sesuai data dari laboratorium resmi. Namun ia tetap menerbitkan dokumen izin ekspor dengan mengacu pada laporan PT Sucofindo yang telah dimanipulasi tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung Logam Tanah Jarang secara melawan hukum. Besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan lebih rinci oleh tim auditor independen.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal utama tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Apabila pasal utama tidak terbukti, mereka tetap dapat dikenakan ketentuan dalam pasal subsidair yang berkaitan.

Untuk menjaga keutuhan proses hukum, ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, kabar penjemputan paksa kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan oleh Kejaksaan Agung mendadak jadi sorotan.

Sosok Junanto jadi sorotan usai namanya terseret polemik penahanan 15 kontainer mineral Ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) belum lama ini.

Apalagi sebelumnya, jajaran kantor Bea Cukai Pangkalpinang sempat membuat konten video edukasi bermodus Point of View (POV) ketegasan petugas menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi.

Alih-alih menuai apresiasi, video tersebut justru berbuah bumerang. Konten kini dibanjiri ribuan komentar bernada skeptis dan bernuansa satire dari warganet.

Bahkan kepada jejaring media ini, Junanto juga sempat sesumbar jika administrasi 15 kontainer ilmenit milik PT PMM tersebut dinyatakan memenuhi syarat ekspor. Padahal sebelumnya, 15 kontainer PT PMM tersebut sempat di tahan Satgas Tricakti di Pelabuhan Pangkalan lantaran ada indikasi pelanggaran.

“Betul, milik PT PMM. Kalau dari bea cukainya sudah clear,” ujar Junanto, Sabtu (30/5/26) lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *