Jelang Tahapan Kampanye, Sengketa Bisa Saja Terpantik Karena Zonasi

BANGKA BARAT — Tidak lama lagi tahapan Pemilu akan memasuki masa kampanye. Bawaslu Bangka Barat telah bersiap – siap membaca potensi sengketa maupun pelanggaran pada masa – masa tersebut.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rio Febri Fahlevi mengatakan, potensi sengketa bisa saja terpantik karena masalah zonasi pemasangan alat peraga kampanye ( APK ), dugaan zonasi ataupun jadwal kampanye.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau untuk antar peserta ( pemilu ) kemungkinan soal APK, misalnya di zonasi yang memang untuk memasang alat peraga kampanye tetapi tumpang tindih, ataupun ada yang menutupi, siapa yang lebih dulu siapa yang menutupi, itu nanti menjadi sengketa antar peserta,” kata Rio kepada wartawan di sela Rakor
Penanganan Pelanggaran di Ruang Pertemuan KWP Mentok, Jum’at ( 3/11/2023 ).

Menyikapi sengketa seperti itu Panwascam memiliki kewenangan melakukan musyawarah setelah mendapat mandat dari Bawaslu kabupaten.

“Ini proses sengketa cepat, jadi apabila musyawarah tidak mendapatkan hasil Panwascam yang akan menentukan memutuskan,” imbuhnya.

Untuk menghadapi dinamika Pemilu 2024, menurut Rio yang paling penting adalah pemahaman Panwascam perihal pembuatan laporan. Unsur formil materilnya harus terpenuhi. Contohnya siapa pelapor siapa terlapor, penyesuaian tanda tangan, tempat dan kejadian.

“Materi misalnya dugaan pelanggarannya apa bukti visualnya? harus ada saksi. Nah itu yang harus disiapkan juga, jadi mereka harus paham unsur formil materilnya dulu yang dimaksud di dalam Perbawaslu 7 tahun 2022,” terangnya.

Dan saat ini pihaknya masih membuat kajian untuk melakukan penertiban baliho, spanduk yang bertebaran di mana – mana. Setelah itu divisi hukum akan menggelar pleno di tingkat kabupaten untuk penertiban. Bawaslu sendiri kata Rio lebih mengedepankan pencegahan. Peserta pemilu diminta membersihkan APK mereka.

Untuk menentukan apakah baliho tersebut melanggar atau tidak, Bawaslu pun harus meneliti beberapa aspek, mengacu kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2023, salah satunya unsur citra diri.

Berdasarkan aturan tersebut kata mantan Ketua Bawaslu Bangka Barat ini, unsur citra diri adalah nomor urut dan foto peserta ataupun gambar, terdapat visi misi dalam materi kampanye.

“Unsur itu harus kumulatif. Jadi, kalau salah satu unsur itu tidak terpenuhi, maka belum masuk dalam pelanggaran kampanye,” imbuhnya.

“Jadi hari ini kita akan memberikan instruksi kepada Panwascam untuk menginvetarisir APK APK yang terpasang. Kita juga kemarin di rakor KPU menghimbau kepada peserta pemilu karena juknis ataupun SK terkait alat peraga ini belum terbit. Itu info dari KPU sendiri dari KPU RI-nya,” tutup dia. ( SK )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *