Jadi Saksi Penandatanganan Kerja Sama, Menteri Hadi Tjahjanto Ingatkan PT Timah

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjadi saksi penandatanganan kerja sama antara PT Timah bersama lembaga lainnya dalam urusan pertanahan. Foto: ist

PANGKALPINANG, LINESNEWS – Selain menyerahkan sertifikat hak atas tanah milik warga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, juga menjalani rangkaian kegiatan lainnya dalam kunjungan kerjanya di Bangka Belitung (Babel), Kamis (9/11/2023).

Salah satunya menyaksikan penandatanganan kerja sama dalam urusan pertanahan yang melibatkan berbagai lembaga, seperti PT Timah,  Pemerintah Kota Pangkalpinang, penyerahan sertifikat aset BMD, dan rumah ibadah. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pusat PT Timah, Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Hadi Tjahjanto menuturkan, perjanjian kerja sama tersebut sangat diperlukan sebagai dasar hukum, lantaran banyaknya kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU), serta lahan pemanfaatan masyarakat.

“Jadi, agar tidak terjadi permasalahan dan untuk memberikan kepastian hukum, maka sekarang ini PT Timah bekerja sama dengan ATR/BPN,” ujar Hadi Tjahjanto.

Hadi mengatakan, sertifikasi dan pemanfaatan lahan pra-tambang dan pasca-tambang bertujuan menjaga kawasan IUP PT Timah dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan pada kemudian hari, serta terhadap lahan yang telah dilakukan kegiatan penambangan, dan peruntukannya belum jelas dapat dikelola kembali oleh negara.

“Saya minta tanah yang telah diselesaikan oleh PT Timah segera untuk dibuat HGU. Kalau belum ada sertifikat, segera langsung disertifikatkan,” katanya.

Hadi mengungkapkan, sertifikasi aset merupakan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), TNI, Polri, BUMN, dan Pemda untuk menertibkan administrasi tata kelola, serta menjaga aset-aset yang dimilikinya. (LN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *