SUNGAILIAT, LINESNEWS – Diduga berselingkuh dengan istri orang, oknum polisi di Polres Bangka dilaporkan, Senin (30/10/2023).
Dimana, perselingkuhan OC (istri orang) dengan CA (oknum polisi) dimulai kecurigaan MZ (suami OC) yang melihat gelagat istrinya mulai aneh.
Terlebih, MZ sering mendapat laporan dari rekannya tentang istrinya (OC) yang kerab kali keluar bersama CA. Namun ketika ditanyakan MZ, istri selalu berdalih kalau hubungan mereka hanya teman biasa.
Hal tersebut dilontarkan Badiuz Adha, Tim Kuasa Hukum MZ dari Kantor Hukum Sumin & Davida and Partner, Senin malam (30/10/2023).
Selain itu, kedua anak (red) dari MZ dan OC pun melaporkan aksi perselingkuhan ibunya bersama CA dikamar hotel. Bahkan mereka (OC dan CA) melakukan aksi tak senonoh (berhubungan badan) di depan kedua anaknya didalam ranjang kamar hotel.
“OC ini terlalu sering keluar rumah, sampai-sampai anak OC cerita bahwa mereka (OC dan CA) pernah menginap dihotel bersama. Dari cerita kedua anaknya, mereka melakukan hubungan terlarang itu di kasur yang sama, dikamar yang sama dengan anak anak,” ungkap Badiuz.
Dari keterangan anak-anaknya, MZ pun mulai mencari bukti perselingkuhan istrinya bersama CA. Hingga MZ bersama istri CA melakukan kerja sama untuk menggerebek keduanya (OC dan CA) saat sedang bersama.
Kamis malam (26/10/2023), sekitar pukul 22.30 WIB didampingi RT, Bhabinkamtibmas, Tim Provost dan Unit PPA Satreskim Polres Bangka, MZ bersama keluarganya pun melakukan penggerebekan di Perumahan Bumi Arwana Permai, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Saat pengerebekan, OC masih mengelak tuduhan perselingkuhannya dengan CA, yang mana pada malam itu OC berusaha kabur melewati lorong rumah namun berhasil dicegah. Hingga malam itu juga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan cairan sperma pada tubuh OC.
“Malam penggerebekan itu, OC masih menyangkal, tetapi itu sudah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan cairan sperma di tubuh OC,” katanya.
Setelah membuat laporan ke Mapolres Bangka, Badiuz berharap pihak Propam Polres Bangka dapat memberikan sanksi tegas terhadap OC dan CA (oknum polisi di Polres Bangka), karena dinilai sudah mencoreng nama institusi Polri.
“Klien kami tetap melanjutkan perkara ini sesuai dengan proses hukum Undang Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dimana tugas polisi itu mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya yang memberikan contoh buruk kepada masyarakat,” tegasnya. (Yanto)