Imbas Isu Penangkapan Truk, Operasi Senyap Angkut ‘Tin Slag’ PT BTI Mendadak Tiarap

PANGKALPINANG,LINESNEWS.CO.ID – Masifnya operasi pengangkutan ribuan ton tin slag atau terak timah dari Smleter PT BTI kawasan industri Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka memantik reaksi Aparat Penegak Hukum (APH)

Langkah APH tersebut dinilai telah tepat. Apalagi memasuki periode 2025/2026, Korps Adhyaksa melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menempatkan PT BTI sebagai objek penggeledahan dan penyidikan aktif dalam lingkaran kasus mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara 271 triliun.

Sumber jejaring media ini menuturkan, rencananya Senin (7/7/2026) kemarin, operasi pengangkutan tin slag berlangsung kembali. Namun, wacana tersebut batal menyusul adanya kabar penangkapan mobil truk yang bermuatan tin slag oleh pihak kepolisian.

“Rencana kemarin narik lagi, kalau sudah sepi dan adem,
mungkin lagi kordinasi karena tertangkap kemarin itu,” tutur sumber harian ini.

Berangkat dari informasi tersebut, jejaring media ini melakukan verifikasi terkait keterangan sumber yang diperoleh. Konfirmasi pertama tertuju kepada Polres Bangka mengingat domisili smelter PT BTI masuk wilayah hukum Polres Bangka.

Namun kabar penangkapan truk muatan tin slag itu, dibantah Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspani. Justru dirinya mengarahkan supaya awak media mengkonfirmasi perihal tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

“Salah informasi itu bang, silahkan konfirmasi ke polresta pangkalpinang,” kata AKP Mauldi, dikonfirmasi, Senin (8/7/2026).

Tak berhenti disitu, dari keterangan Mauldi, awak media kemudian melakukan upaya verifikasi dan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih.

Untuk rilis dan konfirmasi resmi kasus tersebut, Singgih meminta awak media datang langsung ke ruang Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

“Terimakasih banyak informasinya pak, untuk rilis dan konfirmasi resminya, silahkan bisa kekantor pak, keruang tipidter, terimakasih,” ucap Singgih.

Operasi mengenai pengangkutan ribuan ton tin slag (terak timah) dari kompleks PT Bangka Tin Industry (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, bukan lagi sekadar desas-desus.

Sebuah dokumen internal berkop resmi perusahaan yang bocor ke meja redaksi memastikan adanya pergerakan barang dari smelter yang kini tengah dibidik Kejaksaan Agung tersebut.

Dokumen bertanggal 5 Juli 2026 itu memperlihatkan instruksi pengiriman empat baket tin slag menggunakan armada truk berkode pelat nomor BN ***

Komoditas sisa pemurnian timah itu dikirim menuju sebuah gudang yang beralamat di Jalan Pantai Pasir Padi Raya Kavling 6, Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Dengan ini kami kirimkan sejumlah barang menggunakan kendaraan… mohon dapat diterima dengan baik,” demikian bunyi petikan surat keluar tersebut, lengkap dengan stempel basah PT BTI.

Langkah senyap pemindahan material ini memicu tanda tanya besar terkait aspek legalitasnya. Meski PT BTI tidak masuk dalam daftar lima smelter utama yang disita eksekusi oleh negara pada awal pembongkaran skandal megakorupsi tata niaga timah, status hukum perusahaan ini dipastikan tidak dalam kondisi bersih.

Memasuki periode 2025/2026, Korps Adhyaksa melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menempatkan PT BTI sebagai objek penggeledahan dan penyidikan aktif.

Penyisiran lapangan dan pemeriksaan intensif di smelter Sungailiat ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa PT BTI menjadi perpanjangan tangan atau menjalin kerja sama pemurnian (processing) timah ilegal dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Secara hukum acara pidana, status penyidikan aktif dan penggeledahan melekat sebagai lampu merah bagi korporasi untuk memindah tangankan aset.

Seluruh material, dokumen, hingga produk turunan di dalam area yang sedang berperkara dilarang keras untuk diambil, diubah, ataupun dipindahkan ke lokasi lain tanpa izin tertulis dari penyidik Kejaksaan Agung.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *