PANGKALPINANG, LINESNEWS – Kondisi PT Timah Tbk saat ini dalam ambang permasalahan. Hal ini disebabkan karena anjloknya nilai ekspor pada semester pertama 2023, yang hanya 8.307 ton. Sementara ekspor timah dari swasta sebanyak 23.570 ton.
Kondisi ini mendapat perhatian tokoh Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani. Mantan Presiden Aosiasi Timah Indonesia itu mengkiritisi fakta produksi PT Timah yang kalah dari swasta, padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) cuma ribuan hektar, sehingga ia mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan eksternal dan internal.
“Saya akan sampaikan ke Dirut Timah, perlu diawasi mitra-mitra itu. Saya sudah tanya ke Dirut Dani Virsal, ternyata IUP PT Timah Tbk ini 80 persen masih produktif, namun ke mana timahnya, disebut dijarah, oleh siapa? oleh oknum eksternal, oknum internal. Makanya saya minta aparat hukum bertindak, kejaksaan, Polda untuk menyikapi. PT Timah Tbk juga harus bersih-bersih,” katanya, di Resto Tsahang, Pangkalpinang, Kamis (9/11/2023).
Masih dalam diskusi Babel Risources Institute (BRiNST) dengan jurnalis itu, Hidayat mengajak semua pihak untuk berainergi menyelamatkan, dan membantu PT Timah yang dipimpin (Direktur Utama PT Timah) Ahmad Dani Virsal dari kebangkutan.
Semua ini harus dimulai dari internal dengan membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja mitra-mitra yang kerja di IUP PT Timah. Jika tidak segera menemui jalan keluar untuk meningkatkan produksinya, dikhawatirkan akan berdampak lebih luas. BUMN tersebut terancam melakukan pemberhentian massal kepada karyawannya.
“Kita tidak mau itu terjadi, nasib 4.000 lebih karyawan PT Timah Tbk itu harus diselamatkan, karena jika PHK dilakukan, maka akan menjadi masalah berat Bangka Belitung. Akan meningkatkan pengangguran, dampaknya akan besar untuk Bangka Belitung,” katanya.
Sementara itu, Direktur BRiNST Teddy Marbinanda menyampaikan, lembaganya konsen menyoroti persoalan timah, termasuk persoalan korupsi timah yang saat ini sedang terjadi.BRiNST pun mencurigai Ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektar.
Bahkan, dilanjutkan Teddy, ada IUP yang di bawah seribu hektar. Sementara, kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.
“Kita mendorong bisnis timah berada pada koridor hukum yang semestinya. Bagaimana kegiatan produksi, hingga pengolahan yang sesuai dengan peraturan,” kata Teddy. (LN/ril)