Heryawandi Sosialisasikan Perda Lingkungan dan Penyalahgunaan Narkoba di Tanjung Niur

Plt. Wakil Ketua DPRD Babel Heryawandi melakukan sosialisasi dua perda, yakni tentang lingkungan, dan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat Desa Tanjung Niur. Foto: ist

BANGKA BARAT, LINESNEWS – Sebanyak 90 orang masyarakat Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) hadir dalam penyampaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2018 oleh Heryawandi, Minggu (26/11/2023).

Kegiatan penyebarluasan perda oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) itu dilaksanakan di kediaman Ibu Ho, warga Desa Tanjung Niur, dan dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan aparat Desa Tanjung Niur.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Heryawandi yang saat ini menjabat sebagai Plt. Wakil Ketua DPRD Babel mengungkapkan bahwa penyebarluasan perda merupakan rangkaian tugas, dan fungsi DPRD sebagai fungsi legislasi.

“Jadi, masyarakat harus mengetahui aturan yang sudah dibuat oleh DPRD, dan disahkan melalui gubernur,” katanya.

Heryawandi  menyampaikan pentingnya Perda Nomor 08 Tahun 2018 Tentang Kerusakan Lingkungan untuk disampaikan kepada masyarakat penambang, dan nelayan.

“Pentingnya Perda Kerusakan Lingkungan ini disampaikan kepada kawan-kawan nelayan dan penambang timah yang ada di Desa Tanjung Niur. Ini sebagai bentuk perwujudan kepedulian pemerintah terhadap kelestarian ekosistem alam,” ujar Heryawandi.

Selain Perda Lingkungan, Heryawandi juga menyampaikan Perda Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Ia menyampaikan tentang bahaya narkoba terhadap generasi muda, dan cara efektif untuk memberantas peredaran narkoba.

“Bahaya penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama. Masyarakat dituntut berperan aktif untuk menanggulangi peredaran narkoba ini. Seluruh lapisan masyarakat, orang tua, pemuda, anak-anak harus berperan dalam memerangi narkoba ini” uar Heryawandi. (LN/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *