Hari Pertama Kampanye di Babel Masih Adem Ayem

Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin menyebutkan jika di hari pertama kampanye pihaknya belum menerima informasi pelaksanaan. Foto: ist

PANGKALPINANG, LINESNEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan pengawasan masa kampanye pada peraturan kampanye Pemilu tahun 2024, di Hotel Cordela Pangkalpinang, Selasa (28/11/2023).

“Tujuan kita menyelenggarakan kegiatan ini memberikan informasi kepada masyarakat, karena
pada hari ini tanggal 28 Oktober 2023 hingga 10 Januari 2024 nanti sudah mulai masuki tahapan Pemilu 2024 masa kampanye,” ujar Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Sahirin mengatakan, kegiatan ini juga digelar untuk menyamakan persepsi mengenai peraturan masa kampanye, baik itu dari penyelenggara Pemilu, ataupun para peserta. Artinya, kegiatan ini lebih difokuskan ke pencegahan.

“Para peserta pemilu selama 75 hari diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi-misinya kepada masyarakat agar bisa terpilih pada pesta demokrasi Pemilu 2024 nanti,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada KPU Babel untuk menyampaikan peraturan dan ketentuan tahapan kampanye kepada para peserta pemilu.

“Kami sengaja mengundang KPU, agar mereka memberikan paparan mengenai peraturan kampanye 2024 ini. Jadi, semua pihak tahu, mana yang boleh dan tidak,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 terdapat poin mengenai bentuk kampanye, dan bahan kampanye lainnya.

“Jadi kita meminta KPU harus menjelaskan bentuk kampanye dan bahan kampanye lainnya seperti apa? Karena itu kan harus jelas batasan-batasannya,” tuturnya.

Lanjut Sahirin, selain itu pihaknya juga melibatkan
Diskominfo Babel sebagai pemateri, karena saat ini metode kampanye juga banyak menggunakan media sosial (medsos).

“Saat ini, peserta pemilu dapat melakukan kampanye pemilu melalui medsos sejak dimulai masa kampanye, dengan cara mendaftarkan akun media sosial kepada KPU sesuai tingkatan. Makanya, kami minta Diskominfo juga menyampaikan mengenai alur pelaporan apabila ada akun medsos yang dinilai melanggar,” jelasnya.

Sahirin mengakui bahwa sulitnya untuk melakukan pengawasan di media sosial (medsos), karena masih manual belum ada server.

“Dan hari ini Bawaslu RI bersama Diskominfo RI melakukan penandatanganan MoU terkait dengan pengawasan di medsos. Sehingga, kita di daerah bisa menindaklanjuti proses bagaimana penanganan informasi yang bersifat hoaks di medsos,” cetusnya.

Sahirin menyebutkan, pelaksanaan kampanye terbuka di Babel sampai dengan hari pertama kampanye ini, Bawaslu Babel belum menerima pemberitahuan pelaksanaan, baik dari peserta maupun pihak Kepolisian.

“Mungkin kawan-kawan partai masih memanaskan mesin di internal, sampai saat ini belum ada pemberitahuan soal pelaksanaan kampanye terbuka di Babel,” sebutnya.

Dia menambahkan, terdapat metode kampanye yang harus diikuti oleh peserta Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Metode kampanye terdapat beberapa macam seperti metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, metode alat peraga kampanye (APK), metode kampanye di sosial media, metode kampanye di media massa atau iklan yang dimulai dari 21 Januari yang difasilitasi KPU, metode kampanye rapat umum, sama dimulai 21 Januari seperti menggunakan lapangan bola yang mengundang artis,” tutupnya. (LN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *