Gasak Cabai dan Telur Milik Pedagang, Dua Pencuri Diringkus Polisi

PANGKALPINANG,LINESNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal atau yang dikenal sebagai Tim Buser Naga, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kali ini, sasaran aksi nekat para pelaku justru komoditas bahan pangan milik seorang pedagang.

Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (6/5/2026) malam di lokasi berbeda, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran intensif.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang yang dicuri adalah dagangan milik korban bernama Gunawan (44), seorang buruh harian yang tersimpan di dalam bak mobil di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Pasir Putih.

“Benar, tim kami dari Buser Naga telah mengamankan dua orang pria berinisial AK (36) dan JU (36). Salah satu pelaku yakni AK merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2025 lalu,” ujar Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya.

Mereka terbukti menggasak sejumlah bahan pokok seperti cabai, tomat, dan ratusan butir telur ayam yang akan dijual di pasar.

Aksi pencurian ini sebenarnya terjadi sejak Kamis dini hari, 23 April 2026. Saat itu, korban terkejut mendapati terpal penutup mobilnya sudah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah dagangannya hilang.

Barang yang hilang antara lain:

– 10 kg cabai besar

– 10 kg cabai kecil

– 20 kg tomat

– 8 rak telur (setara 240 butir)

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp1.700.000,-.

Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam, Tim Buser Naga berhasil mengendus jejak pelaku. Pada Selasa malam (5/5), pelaku berinisial AK berhasil ditangkap di Jalan Balai.

Dalam interogasi, AK mengaku beraksi bersama dua rekannya, JU dan PUS. Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan.

“Pelaku JU berhasil kita ringkus di daerah Kampak sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, satu rekan mereka berinisial PUS saat ini masih dalam pengejaran (DPO) karena teridentifikasi telah melarikan diri ke kampung halamannya di Palembang, Sumatera Selatan,” tambah Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menuju lokasi. Modus operandi mereka adalah AK bertindak sebagai eksekutor yang mengambil barang, JU memantau situasi, sementara PUS berjaga di atas motor.

Barang hasil curian tersebut langsung dijual secara murah ke beberapa lokasi di daerah Kampak dan Semabung. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk foya-foya, di mana masing-masing pelaku mengantongi bagian sekitar Rp300.000,-.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah telah kami amankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Max Mariners.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi juga menyatakan terus berkoordinasi untuk memburu DPO yang masih melarikan diri ke luar daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *